Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Hukuman Percobaan Melakukan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 19 KUHP Produk Baru Indonesia

26 Oktober 2023   19:17 Diperbarui: 26 Oktober 2023   19:25 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Percobaan adalah menuju ke sesuatu hal namun tidak sampai kepada hal yang dituju atau hendak melakukan sesuatu namun tak selesai. Percobaan masuk dalam kategori pidana, ada niat untuk merencanakan pidana, namun proses yang dilakukan tidak sampai selesai seperti direncanakan. Ada niat dari pelaku yang merencanakan, dicoba dan tidak berhasil, sehingga atas perbuatan itu terkena ancaman hukum percobaan.

Percobaan melakukan tindak pidana yang dilakukan seseorang/badan hukum yang bertujuan melakukan tindak pidana, namun tidak selesai mencapai tujuan yang dinginkan seseorang. Niat atas kehendak terhadap perbuatan sudah dilakukan oleh seseorang, dan usaha dilakukan, namun gagal untuk mencapai tujuan akhir yang diharapkan. Jadi unsur tindak pidana percobaan ialah:

1. Suatu rencana mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu;

2. Adanya permulaan pelaksanaan (begin van ultveoring); dan

3. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku

Pasal 19 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yaitu:

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.

Kategori II merujuk pada Pasal 79 ayat (1) huruf (1) KUHP UU No.1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan kategori II Pidana denda ialah Pidana yang paling banyak didenda sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Tafsir percobaan melakukan tindak pidana dalam Pasal 19 KUHP baru, dalam konteks  ini, ada niat melakukan tindak pidana, dan seseorang sudah melakukan percobaan, namun gagal tidak sampai selesai sesuai yang inginkan.  Pasal 19 ini, hanya dilihat dari aspek pidana denda hasil akhir percobaan itu, atas perbuatan percobaan melakukan tindak pidana yang dilakukan seseorang tersebut.

Percobaan melakukan melakukan tindak pidana, dilihat hasilnya percobaan itu masuk tindak pidana kategori II, dan tidak dipidana.

Pasal 72 KUHP Baru terkait dengan percobaan yang belum terjadi/selesai niat melakukan tindak pidana, maka penerapan Pasal 19 dilihat pada jenis tuntutan hukum kategori II, berupa pidana denda saja sebanyak 10 (sepuluh) juta. Apabila seseorang masuk dalam pidana denda, hanya membayar denda, dan tidak dipidana.

Namun, jika kita komparasikan dengan menggunakan KUHP lama, maka KUHP lama memiliki unsur-unsur yang lebih kompleks dalam konteks percobaan melakukan Tindak Pidana. Frasa pada pasal 19 KUHP Baru ini hanya terhenti pada "tidak dipidana". Dalam hal ini artinya, percobaan tindak pidana dengan kategori tersebut, terpidana hanya cukup membayar denda tanpa di pidana lainnya.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pidana denda, dan apa saja unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu tindak pidana dapat menggunakan pidana denda ?

Dijelaskan dalam KUHP UU No.1 Tahun 2023 dalam Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi:
"Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda"

Dilanjutkan Pada ayat (2) yang menjelaskan terkait dengan unsur pidana yang harus dipenuhi yaitu:

a. tanpa Korban;

b. Korban tidak mempermasalahkan; atau

c. bukan pengulangan Tindak Pidana

Perbandingan KUHP lama, yang dalam Pasal 53 diuraikan:

Pasal 53

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi sepertiga.

3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4) Pidana tambahan bagi percobaan adalah sama dengan kejahatan selesai

Layaknya cermin, peraturan yang diatur dalam Pasal 19 KUHP Baru ini berbeda dengan apa yang diatur pada KUHP lama. KUHP lama, apabila terdakwa melakukan Percobaan tindak pidana, terdakwa masih dapat dipidana dalam hal maksimum dikurangi sepertiga dari pidana pokok terhadap kejahatan. Frasa "tidak dipidana" dalam KUHP lama hanya berlaku pada pelanggaran seperti yang diuraikan dalam Pasal 54 yaitu: Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Perubahan mendasar KUHP baru, tidak perbedaan pelanggaran dan tindak pidana, sehingga percobaan dalam kategori ringan, sehingga masuk kategori II yang hanya membayar denda dan tidak dipidana. Perbuatan yang tidak selesai berarti masuk kategori hanya pelanggaran saja, karena niat belum selesai, masih terhalang, dan tidak pantas untuk dipenjara. KUHP sebagai hukum atas percobaan tindak pidana ini, hanya seseorang dihukum denda saja dan tidak pidana. Secara hukum lebih ringan dari KUHP lama, dan menunjukan bahwa ke depan hukum lebih pada proses hasil yang sempurna melakukan kejahatan baru dapat dipidana, dan Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana.

Contoh kasus terkait dengan tindak pidana percobaan tindak pidana seperti yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No:44/Pid.B/2012/PN.Olm, yang mana putusan tersebut masih menggunakan landasan hukum KUHP lama, sehingga pidana penjara masih diberlakukan bagi tindak pidana percobaan.

Samarinda, 26 Oktober 2023

Melinda, dan Siti Kotijah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun