Namun, jika kita komparasikan dengan menggunakan KUHP lama, maka KUHP lama memiliki unsur-unsur yang lebih kompleks dalam konteks percobaan melakukan Tindak Pidana. Frasa pada pasal 19 KUHP Baru ini hanya terhenti pada "tidak dipidana". Dalam hal ini artinya, percobaan tindak pidana dengan kategori tersebut, terpidana hanya cukup membayar denda tanpa di pidana lainnya.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pidana denda, dan apa saja unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu tindak pidana dapat menggunakan pidana denda ?
Dijelaskan dalam KUHP UU No.1 Tahun 2023 dalam Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi:
"Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda"
Dilanjutkan Pada ayat (2) yang menjelaskan terkait dengan unsur pidana yang harus dipenuhi yaitu:
a. tanpa Korban;
b. Korban tidak mempermasalahkan; atau
c. bukan pengulangan Tindak Pidana
Perbandingan KUHP lama, yang dalam Pasal 53 diuraikan:
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi sepertiga.