Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Hukuman Percobaan Melakukan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 19 KUHP Produk Baru Indonesia

26 Oktober 2023   19:17 Diperbarui: 26 Oktober 2023   19:25 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, jika kita komparasikan dengan menggunakan KUHP lama, maka KUHP lama memiliki unsur-unsur yang lebih kompleks dalam konteks percobaan melakukan Tindak Pidana. Frasa pada pasal 19 KUHP Baru ini hanya terhenti pada "tidak dipidana". Dalam hal ini artinya, percobaan tindak pidana dengan kategori tersebut, terpidana hanya cukup membayar denda tanpa di pidana lainnya.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pidana denda, dan apa saja unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu tindak pidana dapat menggunakan pidana denda ?

Dijelaskan dalam KUHP UU No.1 Tahun 2023 dalam Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi:
"Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda"

Dilanjutkan Pada ayat (2) yang menjelaskan terkait dengan unsur pidana yang harus dipenuhi yaitu:

a. tanpa Korban;

b. Korban tidak mempermasalahkan; atau

c. bukan pengulangan Tindak Pidana

Perbandingan KUHP lama, yang dalam Pasal 53 diuraikan:

Pasal 53

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi sepertiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun