3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4) Pidana tambahan bagi percobaan adalah sama dengan kejahatan selesai
Layaknya cermin, peraturan yang diatur dalam Pasal 19 KUHP Baru ini berbeda dengan apa yang diatur pada KUHP lama. KUHP lama, apabila terdakwa melakukan Percobaan tindak pidana, terdakwa masih dapat dipidana dalam hal maksimum dikurangi sepertiga dari pidana pokok terhadap kejahatan. Frasa "tidak dipidana" dalam KUHP lama hanya berlaku pada pelanggaran seperti yang diuraikan dalam Pasal 54 yaitu: Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Perubahan mendasar KUHP baru, tidak perbedaan pelanggaran dan tindak pidana, sehingga percobaan dalam kategori ringan, sehingga masuk kategori II yang hanya membayar denda dan tidak dipidana. Perbuatan yang tidak selesai berarti masuk kategori hanya pelanggaran saja, karena niat belum selesai, masih terhalang, dan tidak pantas untuk dipenjara. KUHP sebagai hukum atas percobaan tindak pidana ini, hanya seseorang dihukum denda saja dan tidak pidana. Secara hukum lebih ringan dari KUHP lama, dan menunjukan bahwa ke depan hukum lebih pada proses hasil yang sempurna melakukan kejahatan baru dapat dipidana, dan Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana.
Contoh kasus terkait dengan tindak pidana percobaan tindak pidana seperti yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No:44/Pid.B/2012/PN.Olm, yang mana putusan tersebut masih menggunakan landasan hukum KUHP lama, sehingga pidana penjara masih diberlakukan bagi tindak pidana percobaan.
Samarinda, 26 Oktober 2023
Melinda, dan Siti Kotijah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H