Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Percobaan Melakukan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 17 KUHP Produk Baru Indonesia

15 Februari 2023   10:22 Diperbarui: 15 Februari 2023   10:29 2331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Percobaan melakukan tindak pidana percobaan (pogging), mempunyai suatu usaha mencapai suatu tujuan pada akhirnya tidak atau belum tercapai (R. Susilo). Percobaan ini menuju ke sual hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang ditujuh tersebut, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Perbuatan jelas, niat jelas, sudah ada usaha, namun dalam pengakhiran belum selesai karena suatu hal, maka perbuatan itu belum dianggap selesai, masih tahap perbuatan percobaan saja.

Pasal 17 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Ayat (1) Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Ayat (2) permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:

a.Perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan

b.Perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

Ayat (3) pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Ayat (4) percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ayat (5) pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan

Kontruksi hukum pada ayat (1) percobaan melakukan tindak pidana, dalam hal ini telah terjadi niat pelaku secara nyata dapat dilihat, dirasakan (wujudnya) perbuatan dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju ada. 

Namun pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Percobaan ini, tidak selesai perbuatan yang akan dilakukan, dibatasi tidak semata-mata atas kehendak sendiri.

Maksud dibatasi tidak semata-mata atas kehendak sendiri, ini dapat ditafsirkan, perbuatan percobaan yang dilakukan belum selesai, karena ada sesuatu (misalnya seseorang melakukan keinginan untuk mencuri), sudah masuk rumah, dan mau ambil, mendengar suara pintu terbuka dan orang masuk, secara otomatis pergi karena ada orang. 

Dalam hal ini bukan kesadaran  (bathin) untuk tidak mencuri atau memasuki rumah orang lain itu, keadaan, kondisi dari luar yang menyebabkan belum selesai perbuatan percobaan itu mencuri.

Berdasarkan teori subjektif Van Hammel, dasar pemidanaan percobaan itu terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat. Teori objektif Zevenbergen dari Simon patut dipidananya percoban terletak pada sikap berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat.

Permulaan pelaksanaan percobaan tindak pidana pertama yang harus dipenuhi pelaku sudah diniatkan atau ditujuhkan untuk terjadi tindak pidana misalnya pencurian, dan perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju (tindak pidana pencurian), namun gagal sehingga tidak selesai perbuatan tersebut.

Adapun unsur dari percobaan dari Pasal 17 KUHP ini ialah:

a) Ada niat pelaku;

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa 'niat' dimaknai dengan maksud atau tujuan suatu perbuatan atau kehendak akan melakukan sesuatu. Artinya dalam hal melakukan percobaan tindak pidana, pelaku memiliki niat untuk mencapai tujuan tertentu, dalam hal ini tujuan dari tindak pidana harus jelas karena ini adalah salah satu nyarat dari adanya tindak pidana percobaan yaitu adanya tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku.

b) Permulaan pelaksanaan;

Makna dari permulaan pelaksanaan adalah niat yang telah dibuat sebelumnya tersebut sudah mulai direalisasikan. Artinya dalam hal ini si pelaku dalam keadaan harus sudah memulai pelaksanaan niat jahat tersebut.

c)Pelaksanaan tidak selesai;

d)Pelaksanaan tidak sesuai hasil;

e)Pelaksanaan tidak ada menimbulkan akibat yang dilarang; dan

f)Pelaksanaan tidak selesai, tidak semata-mata kehendak sendiri

Pelaksaan percobaan tindak pidana, menurut Mulyanto, dikatakan ada perbuatan pelaksanan apabila seseorang telah melakukan perbuatan antara lain: yang secara objektif mendekati pada suatu kejahatan tertentu, secara subjektif tidak ada keragu-raguan lagi tentang kejahatan mana yang diniatkan atau dituju, perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum, dan pelaksanaan tidak selesai semata-mata kehendaknya sendiri. Terkait tidak selesainya pelaksaan perbuatan itu, karena ada halangan fisik, faktor-faktor atau keadaan tertentu.

Dalam hal pemindanaan percobaan melakukan tindak pidana, hukum bervariasi antara lain, hukuman  paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Ada  percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana tambahan.

Percobaan melakukan tindak pidana, dalam Pasal 17 KUHP ini, terkait pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 18 ayat (1) tentang dua persyaratan tidak dipidananya seseorang jika ia melakukan percobaan. Ini terkait percobaan tindak pidana tidak dapat pidana, apabila terpenuhi syarat-syarat.

Selain itu KUHP yang mengatur percobaan, pada Pasal 19 KUHP, Pasal 66 ayat (4) tentang pidana tambahan untuk percobaan, Pasal 144 tentang tindak pidana percobaan ditentukan lain dalam undang-ndang, Pasal 248 ayat (1) tentang percobaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, Pasal 248 ayat (2) tentang ketentuan percobaan pada Pasal 247, Pasal 248 ayat (3) ketentuan tidak dapat dipidananya seseorang yang melakukan percobaan seperti Pasal 247, Pasal 466 ayat (5) percobaan tindak pidana penganiayaan tidak dipidana, Pasal 471 ayat (3) penganiayaan dalam Pasal 471 ayat (1) tidak dipidana, dan Pasal 612 tentang percobaan berlaku sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Percobaan tindak pidana yang penting ada niat dalam menentukan seseorang telah melakukan permulaan pelaksanan. Tafsir otentik, merujuk pada niat percobaan adalah sama dengan bentuk kesengajaan (kesengajaan dengan maksud, kesengajaan berinsyaf kepastian, dan kesadaran berinsyaf kemungkinan), ini merujuk pendapat D. Hazewinkel-Suringa, van Hammel, van Hattum, Jonkers, dan van Bemmelen.

Niat sejatinya dari bathin, niat dapat diketahui melakukan percobaan melakukan tindak pidana, apabila dikatakan pada orang lain. Namun niat itu dapat diketahui dari tindakan (perbuatan) yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat.

Lobby Loqman (1995: 18), sesuatu yang hal mungkin, apabila seseorang akan mengutakan niatnya melakukan suatu kejahatan, oleh karena itu dalam percobaan, niat seseorang untuk melakukan kejahatan dihubungkan dengan permulaan pelaksanaan.  Permulaan pelaksaan ini, menjadi ukuran dalam perbuatan percobaan tindak pidana yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju, walaupun belum selesai. Hal ini hakim dapat menggali percobaan sampai tahap mana, dan potensi seberapa besar akan selesai perbuatan itu, sehingga akan membahaya orang lain dalam menentukan pemindanaannya.

Samarinda, 13 Feb 2023

Dr. Siti Kotijah, Melinda (FH Unmul) 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun