Maksud dibatasi tidak semata-mata atas kehendak sendiri, ini dapat ditafsirkan, perbuatan percobaan yang dilakukan belum selesai, karena ada sesuatu (misalnya seseorang melakukan keinginan untuk mencuri), sudah masuk rumah, dan mau ambil, mendengar suara pintu terbuka dan orang masuk, secara otomatis pergi karena ada orang.Â
Dalam hal ini bukan kesadaran  (bathin) untuk tidak mencuri atau memasuki rumah orang lain itu, keadaan, kondisi dari luar yang menyebabkan belum selesai perbuatan percobaan itu mencuri.
Berdasarkan teori subjektif Van Hammel, dasar pemidanaan percobaan itu terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat. Teori objektif Zevenbergen dari Simon patut dipidananya percoban terletak pada sikap berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat.
Permulaan pelaksanaan percobaan tindak pidana pertama yang harus dipenuhi pelaku sudah diniatkan atau ditujuhkan untuk terjadi tindak pidana misalnya pencurian, dan perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju (tindak pidana pencurian), namun gagal sehingga tidak selesai perbuatan tersebut.
Adapun unsur dari percobaan dari Pasal 17 KUHP ini ialah:
a) Ada niat pelaku;
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa 'niat' dimaknai dengan maksud atau tujuan suatu perbuatan atau kehendak akan melakukan sesuatu. Artinya dalam hal melakukan percobaan tindak pidana, pelaku memiliki niat untuk mencapai tujuan tertentu, dalam hal ini tujuan dari tindak pidana harus jelas karena ini adalah salah satu nyarat dari adanya tindak pidana percobaan yaitu adanya tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku.
b) Permulaan pelaksanaan;
Makna dari permulaan pelaksanaan adalah niat yang telah dibuat sebelumnya tersebut sudah mulai direalisasikan. Artinya dalam hal ini si pelaku dalam keadaan harus sudah memulai pelaksanaan niat jahat tersebut.
c)Pelaksanaan tidak selesai;
d)Pelaksanaan tidak sesuai hasil;