Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Percobaan Melakukan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 17 KUHP Produk Baru Indonesia

15 Februari 2023   10:22 Diperbarui: 15 Februari 2023   10:29 2331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Percobaan melakukan tindak pidana percobaan (pogging), mempunyai suatu usaha mencapai suatu tujuan pada akhirnya tidak atau belum tercapai (R. Susilo). Percobaan ini menuju ke sual hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang ditujuh tersebut, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Perbuatan jelas, niat jelas, sudah ada usaha, namun dalam pengakhiran belum selesai karena suatu hal, maka perbuatan itu belum dianggap selesai, masih tahap perbuatan percobaan saja.

Pasal 17 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Ayat (1) Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Ayat (2) permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:

a.Perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan

b.Perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

Ayat (3) pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Ayat (4) percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ayat (5) pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan

Kontruksi hukum pada ayat (1) percobaan melakukan tindak pidana, dalam hal ini telah terjadi niat pelaku secara nyata dapat dilihat, dirasakan (wujudnya) perbuatan dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju ada. 

Namun pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Percobaan ini, tidak selesai perbuatan yang akan dilakukan, dibatasi tidak semata-mata atas kehendak sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun