Asas teritorial ini, berdasarkan pada prinsip kewarganegaraan, dalam hubungan dengan asas nasional pasif sebagai bentuk perlindungan negara atas kepentingan nasional. Dalam hal ini, KUHP baru dapat diterapkan pada WNA yang melakukan kejahatan di luar, tetapi dampak atau korbannya perbuatan pidananya  adalah negara kita. Asas nasional pasif ini merujuk pada prinsip interest reipublicae quad hominess conserventur yang berarti kepentingan suatu negara, agar warga negaranya dilindungi.
Sejatinya keberlakuan KUHP baru didasarkan pada asas-asas yang berlaku secara hukum internasional yang diatur dalam Pasal 4 sampai 8 KUHP baru. Perluasan jangkuan asas-asas ini, untuk mengantisipasi metode, model, cara melakukan kejahatan dalam dunia maya yang semakin canggih secara ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan yang akan diadili dengan hukum Indonesia.
Samarinda, 21 Januari 2022
Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H