i. Warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana
Penjelasan Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri.
Penentuan kepentingan nasional tertentu yang ingin dilindungi dalam ketentuan ini, menggunakan perumusan yang limitatif dan terbuka. Artinya, ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti. Penentuan jenis Tindak Pidana yang dipanjang menyerang atau membahayakan kepentingan nasional diserahkan dalam praktik secara terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
Perumusan limitatif yang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas praktik dan dalam perkembangan formulasi tindak pidana oleh pembentuk undang-undang pada masa yang akan datang. fleksibilitas itu tetap dalam batas kepastian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan tindak pidana yang menyerang kepentingan nasional hanya terbatas pada perbuatan tertentu yang sungguh-sungguh melanggar kepentingan hukum nasional yang dilindungi.Â
Pelaku hanya dituntut atas Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia. Pelaku tindak pidana yang dikenai ketentuan ini adalah setiap orang, baik warga negara indonesia maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan penerapan asas nasional pasif, karena pada umumnya tindak pidana yang merugikan kepentingan hukum suatu negara, oleh negara tempat tindak pidana dilakukan tidak selalu dianggap sebagai suatu perbuatan yang harus dilarang dan diancam dengan pidana.
Asas pelindungan secara hukum internasional dikenal dengan asas nasional pasif adalah peraturan hukum pidana Indonesia yang berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik di lakukan WNI atau yang tidak dilakukan di luar Indonesia. KUHP baru berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan negara kita.
Kepentingan negara berupa keamanan negara, martabat presiden, wakil presiden, dan/atau pejabat indonesia di luar negeri, mata uang, segel, cap negara, meterai, atau surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia, keselamatan, atau keamanan pelayaran dan penerbangan, Â bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia, keselamatan dan keamanan sistem komunikasi elektronik, kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang, dan WNI berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana.
Kepentingan negara di atas, dilindungi dalam KUHP baru di luar wilayah NKRI (luar negeri). Namun dalam penerapannya  menggunakan perumusan yang limitatif dan terbuka. Maksudnya ruang lingkup keberlakukan asas pelindungan ini, pada kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara limitatif (terbatas), tetapi jenis tindak pidananya tidak ditentukan secara pasti (jelas) berdasarkan KUHP baru.
Sebagai contoh penerapan asas nasional pasif kaitanya dengan Pasal 37 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 26- Pasal 36 di luar NKRI terhadap sistem elektronik yang berada di yurisdiksi Indonesia. Pada kontek ini, pelaku WNI atau WNA melakukan penipuan terhadap WNA dengan menggunakan server yang ada di negara lain, namun yuridiksi di Indonesia, maka yang berlaku adalah UU Informasi dan Transaksi Indonesia terhadap pelaku tersebut. Asas ini, dapat dimaknai perbuatan yang dilakukan pelaku itu, berakibat hukum di wilayah Indonesia.
Keberlakuan asas ini, punya relevensi dengan teori locus delicti yang berlaku di Indonesia. Teori locus delicti dalam ilmu hukum pidana dan yurisprudensi yaitu teori perbuatan materiil, teori alat yang dipergunakan, dan teori akibat. Tafsir Pasal 5 KUHP baru, ada perluasan makna asas pelindungan atau nasional pasif dari asas teritorial Pasal 4 KUHP baru.