Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Pelindungan dan Asas Nasional Aktif, Tafsir Pasal 5 KUHP Produk Baru Indonesia

22 Januari 2023   10:07 Diperbarui: 22 Januari 2023   10:22 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Asas teritorial ini, berdasarkan pada prinsip kewarganegaraan, dalam hubungan dengan asas nasional pasif sebagai bentuk perlindungan negara atas kepentingan nasional. Dalam hal ini, KUHP baru dapat diterapkan pada WNA yang melakukan kejahatan di luar, tetapi dampak atau korbannya perbuatan pidananya  adalah negara kita. Asas nasional pasif ini merujuk pada prinsip interest reipublicae quad hominess conserventur yang berarti kepentingan suatu negara, agar warga negaranya dilindungi.

Sejatinya keberlakuan KUHP baru didasarkan pada asas-asas yang berlaku secara hukum internasional yang diatur dalam Pasal 4 sampai 8 KUHP baru. Perluasan jangkuan asas-asas ini, untuk mengantisipasi metode, model, cara melakukan kejahatan dalam dunia maya yang semakin canggih secara ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan yang akan diadili dengan hukum Indonesia.

Samarinda, 21 Januari 2022

Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun