Mohon tunggu...
rizqa lahuddin
rizqa lahuddin Mohon Tunggu... Auditor - rizqa lahuddin

hitam ya hitam, putih ya putih.. hitam bukanlah abu2 paling tua begitu juga putih, bukanlah abu2 paling muda..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kira-kira Apa Persamaan Babi Ngepet dan Bitcoin?

30 April 2021   15:32 Diperbarui: 30 April 2021   21:10 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi babi ngepet dan bitcoin

Saat jalan-jalan ke toko buku atau kebetulan mengunjungi perpustakaan, cobalah untuk masuk ke bagian rak buku tema keuangan. Ada banyak sekali lho buku yang bertema "gimana caranya dapat uang tanpa ngapa-ngapain" dan biasanya buku seperti itu cukup laris. Mulai dari cara mengatur pengeluaran yg ditulis para financial planner, menjadi trader saham, berbisnis koskosan, sampai berinvestasi ke instrumen ngeri-ngeri sedap macam bitcoin.

Sepertinya di dalam lubuk hati terdalam beberapa orang, "dapat uang tapi sambil tiduran" adalah pencapaian tertinggi dari sebuah karir. Puncak tertinggi dari piramida pekerjaan yang ingin dicapai. Ya tidak salah juga sih, karena bertahun-tahun slogan seperti "mencapai kebebasan finansial" atau kalimat motivasi "biarkan uang yg bekerja untuk kita, bukan kita yg bekerja untuk uang" menjadi alat untuk mempengaruhi persepsi bagi orang-orang yg memang ingin dipengaruhi.

Mendapat uang sambil diam saja sebenarnya bukanlah hal yang negatif. Dalam ekonomi, hal ini disebut dengan passive income dan jenisnya sangat banyak. Bahkan ini sudah ada sejak jaaauuuh sebelum ekonomi modern kita kenal. Sebelum VOC datang ke Nusantara, di Indonesia sudah banyak pedagang dan saudagar yg bahkan melakukan jual beli sampai ke China dan India. 

Tetapi tentu saja tidak semua orang saat itu menjadi pedagang. Ada yg bekerja sebagai pendekar kerajaan, abdi dalem, tetapi ada juga yg memilih menjadi pemilik kapal yang menyewakan kapalnya kepada nelayan utk mencari ikan dengan mendapat bagian, tuan tanah yang menyewakan lahannya ke petani, atau pemilik rumah yang menyewakan sebagian ruangannya untuk para pengembara yg kebetulan lewat. Mungkin orang-orang julid jaman dulu karena tidak tahu bahwa tetangganya punya passive income lantas menuduh bahwa si tetangga mempunyai babi ngepet, nggak kerja kok bisa dapat uang.

Ratusan tahun sudah berlalu, tapi konsep passive income tadi ternyata masih belum dipahami beberapa orang, dan tetap saja ada yg julid dengan menuduh tetangganya memiliki babi ngepet. Jadi sebelum menuduh orang lain macam-macam yuk kita kenali dulu beberapa passive income yg sering ditemui:

1. Pensiunan

Betul, menjadi pensiunan baik PNS maupun swasta bisa dibilang mendapat passive income. Tetapi penghasilan uang pensiun yg mereka terima itu sebenarnya adalah karena saat mereka masih bekerja, sebagian penghasilan mereka dipotong kemudian disetorkan ke Perusahaan Dana Pensiun. Uang tersebut kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh Perusahaan Dana Pensiun ke berbagai instrumen investasi. Imbal hasil investasi tersebut yg pada akhirnya dikembalikan kepada mereka saat sudah berhenti bekerja

2. Penghasilan dari aset

Ini sangat luas karena mencakup banyak aset seperti koskosan, kontrakan, rumah, ruko dan aset berupa bangunan lainnya yg disewakan kepada pihak lain. Aset selain tanah bangunan juga bisa menghasilkan uang seperti mobil, motor, mesin dan alat berat.

3. Penghasilan dari bunga

Jika ternyata aset yg dimiliki berbentuk uang tunai, maka kita bisa meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain dengan mengharapkan imbalan bunga atau bagi hasil. 

4. Penghasilan dari royalti

Nah, jika aset yg dimiliki tersebut merupakan kekayaan intelektual seperti buku, lagu, paten, copyright, merk, dan sejenisnya maka kita bisa mendapatkan royalti jika kekayaan intelektual tersebut digunakan oleh orang lain.

5. Penghasilan dari dividen

Lalu jika kebetulan memiliki usaha bersama dengan pihak lain, dengan modal patungan, tentu saja saat usaha bersama tersebut untung maka kita juga berhak menikmati keuntungan tersebut sesuai dng proporsi modal yg kita setor. Inilah yang dinamakan deviden.

6. Penghasilan dari kenaikan nilai sebuah aset

Jika kita membeli ruko seharga Rp.500.000.000 di tahun 2020 kemudian ada yg menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.20.000.000 per tahun, maka pendapatan tersebut merupakan penghasilan dari aset. Tetapi jika pada tahun 2021 ini ada yg berani membeli ruko tersebut seharga Rp.600.000.000 maka selisih Rp.100.000.000 tersebut merupakan capital gain.

7. Penghasilan dari hadiah

Kalau ini bisa dibilang merupakan rejeki dari langit terutama jika hadiahnya berasal dari undian karena memang membutuhkan keberuntungan tinggi untuk bisa mendapatkan hadiah.

Lalu apa hubungannya dengan judul diatas? 

Terlepas dari nyata atau tidaknya penghasilan dari babi ngepet, maka jika seseorang memperoleh penghasilan dari sumber manapun, maka ada pajak penghasilan yg harus dibayar atas penghasilan tersebut dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.  Dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terdapat "pasal sakti" yaitu Pasal 4 Ayat 1 Huruf P,  yang menjelaskan bahwa penghasilan berupa "tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak" merupakan objek pajak penghasilan.

Jadi apa persamaan antara penghasilan dari babi ngepet dan dari bitcoin?

Keduanya saat tulisan ini diketik merupakan topik yg hangat dibicarakan karena berita hoax babi ngepet Depok, serta adanya analisa dimana investor ritel saham mulai tergoda untuk masuk ke trading mata uang krypto dimana harganya bisa sangat naik (atau turun) secara gila-gilaan hanya dalam jangka waktu satu hari saja. Lalu bagaimana jika investor kebetulan membeli dan berhasil menjual mata uang kripto di saat yg tepat dan berhasil mendapatkan capital gain? Maka atas keuntungan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan kemudian dihitung pajak penghasilannya. 

Loh bukannya cryptocurrency itu anonim dan tidak bisa dilacak? betul sekali. Tapi sampai saat ini uang kripto masih belum bisa digunakan untuk jual beli barang dan jasa di Indonesia. Jadi satu-satunya cara menikmati capital gain tersebut adalah dengan menukarkannya dengan mata uang yg berlaku (Rupiah) dan kalau sudah seperti itu tentu saja rekening bank yang kembali akan digunakan.

Hari ini adalah hari terakhir lapor SPT Tahunan Badan Usaha, jadi bagi yg belum melaporkan SPT Tahunannya, yuk segera laporkan. Dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan silahkan segera laporkan SPT Tahunannya dan mengisinya dengan benar. Walaupun sudah sedikit terlambat, masih lebih baik daripada tidak melaporkan sama sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun