Jika ternyata aset yg dimiliki berbentuk uang tunai, maka kita bisa meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain dengan mengharapkan imbalan bunga atau bagi hasil.Â
4. Penghasilan dari royalti
Nah, jika aset yg dimiliki tersebut merupakan kekayaan intelektual seperti buku, lagu, paten, copyright, merk, dan sejenisnya maka kita bisa mendapatkan royalti jika kekayaan intelektual tersebut digunakan oleh orang lain.
5. Penghasilan dari dividen
Lalu jika kebetulan memiliki usaha bersama dengan pihak lain, dengan modal patungan, tentu saja saat usaha bersama tersebut untung maka kita juga berhak menikmati keuntungan tersebut sesuai dng proporsi modal yg kita setor. Inilah yang dinamakan deviden.
6. Penghasilan dari kenaikan nilai sebuah aset
Jika kita membeli ruko seharga Rp.500.000.000 di tahun 2020 kemudian ada yg menyewa ruko tersebut dengan harga Rp.20.000.000 per tahun, maka pendapatan tersebut merupakan penghasilan dari aset. Tetapi jika pada tahun 2021 ini ada yg berani membeli ruko tersebut seharga Rp.600.000.000 maka selisih Rp.100.000.000 tersebut merupakan capital gain.
7. Penghasilan dari hadiah
Kalau ini bisa dibilang merupakan rejeki dari langit terutama jika hadiahnya berasal dari undian karena memang membutuhkan keberuntungan tinggi untuk bisa mendapatkan hadiah.
Lalu apa hubungannya dengan judul diatas?Â
Terlepas dari nyata atau tidaknya penghasilan dari babi ngepet, maka jika seseorang memperoleh penghasilan dari sumber manapun, maka ada pajak penghasilan yg harus dibayar atas penghasilan tersebut dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.  Dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terdapat "pasal sakti" yaitu Pasal 4 Ayat 1 Huruf P,  yang menjelaskan bahwa penghasilan berupa "tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak" merupakan objek pajak penghasilan.