Jadi apa persamaan antara penghasilan dari babi ngepet dan dari bitcoin?
Keduanya saat tulisan ini diketik merupakan topik yg hangat dibicarakan karena berita hoax babi ngepet Depok, serta adanya analisa dimana investor ritel saham mulai tergoda untuk masuk ke trading mata uang krypto dimana harganya bisa sangat naik (atau turun) secara gila-gilaan hanya dalam jangka waktu satu hari saja. Lalu bagaimana jika investor kebetulan membeli dan berhasil menjual mata uang kripto di saat yg tepat dan berhasil mendapatkan capital gain? Maka atas keuntungan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan kemudian dihitung pajak penghasilannya.Â
Loh bukannya cryptocurrency itu anonim dan tidak bisa dilacak? betul sekali. Tapi sampai saat ini uang kripto masih belum bisa digunakan untuk jual beli barang dan jasa di Indonesia. Jadi satu-satunya cara menikmati capital gain tersebut adalah dengan menukarkannya dengan mata uang yg berlaku (Rupiah) dan kalau sudah seperti itu tentu saja rekening bank yang kembali akan digunakan.
Hari ini adalah hari terakhir lapor SPT Tahunan Badan Usaha, jadi bagi yg belum melaporkan SPT Tahunannya, yuk segera laporkan. Dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan silahkan segera laporkan SPT Tahunannya dan mengisinya dengan benar. Walaupun sudah sedikit terlambat, masih lebih baik daripada tidak melaporkan sama sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H