Jika terbiasa membeli tiket pesawat atau kereta api secara online langsung di website mereka, cara kerja "billing system" mirip dengan metode pembayaran tersebut. pertama isi ssp secara elektronik di web sse.pajak.go.id tersebut, kemudian pilih "create kode billing", lalu bawa kode tersebut ke teller bank manapun yang biasa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak.
Khusus untuk Bank Mandiri, BNI dan BRI, pembayarannya sudah bisa dilakukan dengan internet banking, jadi benar-benar tidak perlu pergi kemana-mana untuk melakukan pembayaran pajak.
Jika memang 1 Januari 2016 berlaku kenapa sosialisasi nya minim?
Wah, kalau soal ini saya juga kurang tahu kenapa. Hehehe
Yang jelas sih, sesuai perkembangan jaman, transaksi pembayaran secara elektronik sudah masuk ke berbagai sektor, termasuk dalam penerimaan negara. Ke depannya bahkan membayar pajak PPh dan PPN bisa dilakukan di mesin EDC milik bank, sms banking, maupun mobile banking. Bahkan jangan-jangan nanti bisa dilakukan di minimarket terdekat layaknya membeli pulsa maupun token listrik.
Â
jika ingin melihat tutorial penggunannya silahkan klik video di youtube berikut ini
https://www.youtube.com/watch?v=4QBRn8qBvJc
https://www.youtube.com/watch?v=Bv8f8o3pLGA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H