Bagi Anda yang sudah terbiasa membayar pajak di bank, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank atau melalui kantor pos, jangan kaget jika mulai 1 januari 2016 nanti akan ada bank atau tempat pembayaran lainnya yang menolak atau menyuruh Wajib Pajak untuk menggunakan "billing system".
Nah loh, apalagi itu "billing system"?
Sebelum menyatakan bahwa "bayar pajak kok malah dipersulit", saya jelaskan dulu apa alasannya pembayaran pajak anda ditolak oleh Bank atau Kantor Pos tersebut.
Hal tersebut dikarenakan mulai 1 Januari 2016 Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan telah menerapkan Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi Kedua atau disebut MPN G2.
Apa Pengaruhnya?
Seperti judul di atas, setoran PPh maupun PPN yang dibayarkan ke Bank tidak bisa lagi menggunakan surat setoran pajak manual, tetapi harus menggunakan surat setoran pajak elektronik.Â
Memudahkan atau menyulitkan?
Yah, tentu saja memudahkan karena jika selama ini membayar pajak antri ke Bank atau kantor pos yang tutup di hari sabtu dan minggu, kini membayar pajak bisa dilakukan selama 24 jam 7 hari seminggu.
Bagaimana caranya?
Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP mendaftar di sse.pajak.go.id kemudian klik "daftar baru". Prosedurnya sama dengan mendaftar email maupun social media, bahkan lebih mudah dari mendaftar kompasiana.hehe
Bagaimana cara kerjanya?
Jika terbiasa membeli tiket pesawat atau kereta api secara online langsung di website mereka, cara kerja "billing system" mirip dengan metode pembayaran tersebut. pertama isi ssp secara elektronik di web sse.pajak.go.id tersebut, kemudian pilih "create kode billing", lalu bawa kode tersebut ke teller bank manapun yang biasa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak.
Khusus untuk Bank Mandiri, BNI dan BRI, pembayarannya sudah bisa dilakukan dengan internet banking, jadi benar-benar tidak perlu pergi kemana-mana untuk melakukan pembayaran pajak.
Jika memang 1 Januari 2016 berlaku kenapa sosialisasi nya minim?
Wah, kalau soal ini saya juga kurang tahu kenapa. Hehehe
Yang jelas sih, sesuai perkembangan jaman, transaksi pembayaran secara elektronik sudah masuk ke berbagai sektor, termasuk dalam penerimaan negara. Ke depannya bahkan membayar pajak PPh dan PPN bisa dilakukan di mesin EDC milik bank, sms banking, maupun mobile banking. Bahkan jangan-jangan nanti bisa dilakukan di minimarket terdekat layaknya membeli pulsa maupun token listrik.
Â
jika ingin melihat tutorial penggunannya silahkan klik video di youtube berikut ini
https://www.youtube.com/watch?v=4QBRn8qBvJc
https://www.youtube.com/watch?v=Bv8f8o3pLGA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H