Mohon tunggu...
Kosmas Mus Guntur
Kosmas Mus Guntur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis

Menjadi aktivis adalah panggilan hidup untuk mengabdi pada kaum tertindas. Dan menjadi salip untuk menebus Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Papua dalam Potret Buram Daerah Otonom Baru

6 Maret 2020   01:59 Diperbarui: 6 Maret 2020   02:06 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kredit Ilustrasi: Trito.id

Melalui tulisan ini pula, penulis hendak menilik lebih jauh geliat pemerintah pusat yang terlalu gegabah memekarkan wilayah Papua. Pada prinsipnya, untuk memekarkan suatu wilayah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten, mestinya berdasarkan "aspirasi rakyat" bukan berdasarkan "analisis Intelejen" atau berdasarkan faktor politik intelejen!

Apa itu Pemekaran Daerah?

Secara defenisi, pemekaran daerah adalah proses memecah sebuah provinsi, atau kabupaten ataupun kota menjadi dua wilayah terotorial (atau lebih) yang baru. Menurut Poerwadarminta, pemekaran daerah adalah memisahkan suatu bagian wilayah yang merupakan satu kesatuan yang utuh menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri, (2005). Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan. "Pemecahan daerah Kabuapten/kota atau provinsi untuk menjadi dua atau lebih daerah yang baru".

Hemat penulis, salah satu dari tujuan untuk memekarkan suatu wilayah atau daerah adalah guna untuk mensejahterakan rakyatnya. Karena itu, mestinya salah satu rekomendasi yang mutlak adalah berdasarkan suara rakyat dari daerah pemekaran itu sendiri, bukan berdasarkan analisis kepentingan-kepentingan tertentu ataupun politis. Lebih fatal lagi jika merujuk pada analisis "Intelejen". Karena sejatinya rakyatlah yang berkuasa.

Selain itu juga, perlu memenuhi peryaratan administrasi sesuai bunyi Pasal 4 dan 5 PP No. 78/2007. Syarat dari pemekaran provinsi atau kabupaten/kota haruslah memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan. Dan kemudian harus ada persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daearah.

Kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang dilakukan pemekaran maupun penggabungan daerah. 

Aturan ini dalam praktinya, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengusulkan pemekaran daerahnya. Sejak 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 315 surat dan dokumen terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru dari seluruh wilayah di Indonesia, seperti yang dilansir Kabar24.com, wacana pemekaran memang mencitaptakan problematika dilematis dalam implementasi kebijakan otonomi. 

Disatu sisi, pemekaran daerah mengandung ide pemerataan pembangunan termasuk dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Disisi lain, pemekaran daerah juga mengakibatnkan membengkaknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk situasi Papua, penulis mengkawatirkan, pemekaran wilayah Papua nantinya dapat mengakibatkan bahwa daerah yang baru dimekartkan itu justru menjadi terbelakang dan dapat menimbulkan persolan baru seperti; pendidikan, kemiskinan, sosial, hukum dan politik. Sehingga tidak menunjang pembangunan nasional.

Pro Kontra Wacana Pemekaran Papua
Rencana pemekaran provinsi di Papua masih terus bergulir hingga menuai pro dan kontra. Pemerintah Provinsi Papua pun ikut menanggapi rencana pemekaran tersebut. 

Diberitakan di laman kompas.com pada, Kamis (7/11/2019). Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen menilai, usulan tersebut sah-sah saja, asal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun