Mohon tunggu...
Avatar Aang
Avatar Aang Mohon Tunggu... -

kita semua makhluk tuhan..jangan saling menumpahkan darah hanya gara gara beda pendapat.tidak penting apapun agama atau sukumu. kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang. orang tidak pernah tanya apa agamamu.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hukuman Apakah yang Pantas Buat Jenderal Pembangkang Titah Presiden?

3 Mei 2015   13:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:39 5040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis tidak ingin membahas panjang lebar tentang sejarah Gerakan 30 september 1965 yang menewaskan ketujuh jenderal TNI AD, namun penulis ingin menganalisa mengapa aksi penculikan terhadap jederal TNI AD saat itu berhasil dilakukan dan apa motifnya?

Setelah Penulis analisa , keberhasilan aksi penculikan para jenderal TNI AD yang dituduh akan melakukan kudeta saat itu dikarenakan faktor termakannya pasukan elit pengaman presiden "Cakrabirawa" oleh isu murahan  bahwa akan ada gerakan " Dewan Jenderal"  yang akan mengkudeta dan mengancam keselamatan presiden soekarno saat itu

Pasukan Cakrabirawa ini sangat marah begitu termakan isu bahwa jenderal jenderal TNI AD tersebut akan melakukan kudeta militer, sehingga Pasukan " Cakrabirawa" mau saja melakukan penculikan terhadap jenderal jenderal TNI  AD  demi keselamatan Bung karno , motifnya mau melakukan aksi penculikan tersebut demi keselamatan pimpinan panglima tertinggi di republik ini

Tanpa bantuan dari pasukan cakrabirawa ini  kemungkinan besar aksi penculikan terhadap jenderal jenderal TNI AD tidak akan berhasil sebab pasukan bersenjata angkatan ke lima ( PKI)  pimpinan Aidit Cs masih bisa dikatagorikan milisi bersenjata kelas  kacangan yang baru bisa memegang senjata

Bagi pasukan cakrabirawa keselamatan presiden soekarno di atas segala galanya, setiap jenderal yang membangkang titah presiden harus ditumpas habis. itulah motif mengapa mereka mau diajak melakukan penculikan

Sayangnya aksi brutal yang dilakukan oleh pasukan cakrabirawa saat itu salah sasaran sebab jenderal jenderal yang mereka culik adalah jenderal yang punya jasa besar kepada bangsa dan negara dan mereka sangat loyal kepada Paduka Yang Mulia Bapak Revolusi Pemimpin Seumur Hidup Bung Karno

Saat sekarang ini kita hidup dizaman dimana Pembangkangan terhadap titah presiden dilakukan secara terang terangan oleh para jenderal jenderal Di Korps Bhayangkara Polri yang sangat berambisi memberangus para pemberantas korupsi

Satu persatu dari mulai pimpinan dan penyidik KPK mereka Ciduk & Dijadikan tersangka dengan alasan yang dibuat buat demi membalaskan dendam kesumat mereka akibat ditetapkannya salah satu perwira mereka (komjen budi gunawan ) sebagai tersangka korupsi oleh lembaga super body KPK

Setelah komjen budi gunawan resmi menjabat sebagai wakapolri, dugaan publik bahwa polri  akan balas dendam kepada KPK tebukti benar, bahkan demi membalaskan dendamnya tersebut titah presiden yang memerintahkan kompol novel baswedan supaya jangan ditahan dan harus dilepaskan berani mereka (polri ) acuhkan dan perintah presiden tersebut dianggapnya sebagai perintah yang sangat lebay

Akibatnya Publik yang sangat cinta terhadap presiden jokowi sebagai panglima tertingg angakatan bersenjata sangat geram sekali dengan aksi pembangkangan  secara terang terangan yang ditunjukan oleh Komjen Buwas & Komjen Budi yang menolak melepaskan kompol novel baswedan

Melalui Jejaring Sosial facebook & twitter  para netizen meluapkan amarahnya kepada komjen buwas & komjen budi gunawan dan menganggap mereka sebagai jenderal pengkhianat karena sudah berani melawan titah panglima tertinggi di republik ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun