Mohon tunggu...
Guslian Ade Chandra
Guslian Ade Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Pimpinan Redaksi

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Catur Prasetya News "Media Portal On-line Mitra Polri" www.caturprasetya-news.com 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Media Catur Prasetya News dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Catur Prasetya News DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Catur Prasetya News atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Catur Prasetya News melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Catur Prasetya News 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Catur Prasetya News berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media Catur Prasetya News Ttd Guslian Ade Chandra

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsak Lhokseumawe Jemput Pajak di 144 Lokasi

28 Februari 2022   23:08 Diperbarui: 28 Februari 2022   23:32 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Chaidir Sistem jemput bola penunggak pajak yaitu misi yang sama atau sejalan dengan program UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe yakni Menumbuhkan Animo Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan dan mempermudah Masyarakat atau Pihak Instansi Pemilik Kendaraan tersebut guna Melaksanakan kewajibannya yaitu Membayar pajak Kendaraan Tepat Waktu sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan.

 Oleh hal itu pihaknya memberikan Akses kemudahan bagi mereka yang telah melaksanakan Kewajibannya Taat Hukum serta turut Pula dengan Membayar Pajak Kendaraan artinya turut Kita Membangun Sarana Prasarana didaerah kita Senderi.

 

Chaidir kembali mengingati baik pihak Instansi terkait maupun warga Masyarakat Kota Lhokseumawe untuk memanfaatkan Pemutihan sebelum Tanggal 1 April 2
Chaidir kembali mengingati baik pihak Instansi terkait maupun warga Masyarakat Kota Lhokseumawe untuk memanfaatkan Pemutihan sebelum Tanggal 1 April 2

 Dibukanya Pelayanan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, silakan mendatangi posko Pelayanan Sumsat Jempol yang telah dibuka sebanyak 126 titik. "Cukup dengan melengkapi KTP, STNK, dan notice pajak asli , proses layanan pembayaran pajak kendaraan dapat dilayani di lokasi kunjungan Samsat Jempol," Pungkas Putra daerah kota Lhokseumawe.

Selain itu, Chaidir kepada Media ini juga mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar melaksanakan Sosialisasi program relaksasi penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga sampai 31 Maret 2022.

Ka. UPTD BPKA WIL V Lhokseumawe Menegaskan "untuk dapat Kami Sampaikan berdasarkan Data per 4 Februari 2022, bahwa pemilik kendaraan bermotor untuk Tidak lalai dan Lupa akan Momen yang Terbatas Waktunya, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe sudah Pasti saat ini Sudah Lebih mencapai 3.006 unit.' Pungkasnya

Chaidir Menerangkan pihaknya akan menghadirkan Samsat Jempol sebanyak 126 titik lokasi Posko Jempol Samsat Kota Lhokseumawe dengan Rincian Sebagai berikut, 

1. Posko Samsat Jempol di 29 SKPD kota Lhokseumawe,

2. Posko Samsat Jempol di 5 Universitas Wilkum Polres Lhokseumawe. 

3. Posko Samsat Jempol di 4 kecamatan Se Kota Lhokseumawe

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun