Menurut Chaidir Sistem jemput bola penunggak pajak yaitu misi yang sama atau sejalan dengan program UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe yakni Menumbuhkan Animo Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan dan mempermudah Masyarakat atau Pihak Instansi Pemilik Kendaraan tersebut guna Melaksanakan kewajibannya yaitu Membayar pajak Kendaraan Tepat Waktu sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan.
 Oleh hal itu pihaknya memberikan Akses kemudahan bagi mereka yang telah melaksanakan Kewajibannya Taat Hukum serta turut Pula dengan Membayar Pajak Kendaraan artinya turut Kita Membangun Sarana Prasarana didaerah kita Senderi.
Â
 Dibukanya Pelayanan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, silakan mendatangi posko Pelayanan Sumsat Jempol yang telah dibuka sebanyak 126 titik. "Cukup dengan melengkapi KTP, STNK, dan notice pajak asli , proses layanan pembayaran pajak kendaraan dapat dilayani di lokasi kunjungan Samsat Jempol," Pungkas Putra daerah kota Lhokseumawe.
Selain itu, Chaidir kepada Media ini juga mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar melaksanakan Sosialisasi program relaksasi penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga sampai 31 Maret 2022.
Ka. UPTD BPKA WIL V Lhokseumawe Menegaskan "untuk dapat Kami Sampaikan berdasarkan Data per 4 Februari 2022, bahwa pemilik kendaraan bermotor untuk Tidak lalai dan Lupa akan Momen yang Terbatas Waktunya, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe sudah Pasti saat ini Sudah Lebih mencapai 3.006 unit.' Pungkasnya
Chaidir Menerangkan pihaknya akan menghadirkan Samsat Jempol sebanyak 126 titik lokasi Posko Jempol Samsat Kota Lhokseumawe dengan Rincian Sebagai berikut,Â
1. Posko Samsat Jempol di 29 SKPD kota Lhokseumawe,
2. Posko Samsat Jempol di 5 Universitas Wilkum Polres Lhokseumawe.Â
3. Posko Samsat Jempol di 4 kecamatan Se Kota Lhokseumawe