LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Khususnya Kendaraan Milik Negara yang seharusnya menjadi contoh Tauladan bagi Masyarakat. Makanya istilah kendaraan milik negara wajib Prioritas Dibebankan Dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara.Â
Jadi Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang. Hal ini sesuai dengan Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
FAKTANYA "Sebanyak 1.301 Unit Kendaraan Plat Merah Pemko Lhokseumawe Nunggak Pajak"Â
Hal Ini sebagaimana Yang Disampaikan Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Kota Lhokseumawe Chaidir menyatakan bahwa Pihaknya Konsisten untuk Terus mendorong Pemko Lhokseumawe segera menyelesaikan kewajiban Membayar pajak Kendaraan Aset Milik Pemerintah dan Pajak Kendaraan yang disetor Kepada negara,tentunya sangatlah bermanfaat khususnya Pembangunan Daerah Setempat.
 Delematis nya Pemerintah Kota Lhokseumawe Hingga Berita ini diturunkan Belum juga Membayar Kewajiban Pajak Kendaraan Milik Pemerintah sejumlah 1.301 unit kendaraan, baik Kendaraan Milik SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Instansi baik Badan/Dinas , Nomor Kendaraan / plat merah menunggak pajak. Yang keberadaannya tersebar di empat Titik Kecamatan di Kota Lhokseumawe," Ungkap Chaidir diruang Kerjanya Senin (Senin 28/2/22)
Lanjut Chaidir Putra Kelahiran Lhokseumawe yang Saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe dijalan Medan Banda Aceh Panggoi Indah Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe. Saat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak kendaraan Baik Kendaraan Jenis Roda 2 Maupun Kendaraan Roda 4 milik Aset Pemko Lhokseumawe.
Namun menyikapi kondisi yang memprihatinkan itu, pihaknya terus melakukan upaya menjemput bola secara persuasif, Dengan Cara Mengunjungi tempat keberadaan Aset Kendaraan tersebut.
Report Guslian Ade Chandra Korespondensi UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE
Menurut Chaidir Sistem jemput bola penunggak pajak yaitu misi yang sama atau sejalan dengan program UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe yakni Menumbuhkan Animo Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan dan mempermudah Masyarakat atau Pihak Instansi Pemilik Kendaraan tersebut guna Melaksanakan kewajibannya yaitu Membayar pajak Kendaraan Tepat Waktu sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan.
 Oleh hal itu pihaknya memberikan Akses kemudahan bagi mereka yang telah melaksanakan Kewajibannya Taat Hukum serta turut Pula dengan Membayar Pajak Kendaraan artinya turut Kita Membangun Sarana Prasarana didaerah kita Senderi.
Â
 Dibukanya Pelayanan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, silakan mendatangi posko Pelayanan Sumsat Jempol yang telah dibuka sebanyak 126 titik. "Cukup dengan melengkapi KTP, STNK, dan notice pajak asli , proses layanan pembayaran pajak kendaraan dapat dilayani di lokasi kunjungan Samsat Jempol," Pungkas Putra daerah kota Lhokseumawe.
Selain itu, Chaidir kepada Media ini juga mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar melaksanakan Sosialisasi program relaksasi penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga sampai 31 Maret 2022.
Ka. UPTD BPKA WIL V Lhokseumawe Menegaskan "untuk dapat Kami Sampaikan berdasarkan Data per 4 Februari 2022, bahwa pemilik kendaraan bermotor untuk Tidak lalai dan Lupa akan Momen yang Terbatas Waktunya, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe sudah Pasti saat ini Sudah Lebih mencapai 3.006 unit.' Pungkasnya
Chaidir Menerangkan pihaknya akan menghadirkan Samsat Jempol sebanyak 126 titik lokasi Posko Jempol Samsat Kota Lhokseumawe dengan Rincian Sebagai berikut,Â
1. Posko Samsat Jempol di 29 SKPD kota Lhokseumawe,
2. Posko Samsat Jempol di 5 Universitas Wilkum Polres Lhokseumawe.Â
3. Posko Samsat Jempol di 4 kecamatan Se Kota Lhokseumawe
4. Posko Samsat Jempol di 68 Gampong/Desa sekota Lhokseumawe
5. Posko Samsat Jempol di 20 Sekolah Menengah Atas dan sederajat (SMA/SMK/MAN) dalam wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir.
Chaidir menegaskan upaya ini sengaja dilakukan untuk kepentingan bersama, karena Suka tidak suka Mau Tidak Mau Pemerintah Kota Lhokseumawe harus menjadi contoh Tauladan khusus Patuh Dan taat Membayar PajakÂ
"Dari total kendaraan bermotor Milik Aset Negara yaitu Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang ternyata Terungkap Pajak Kendaraan Bermotor tersebut Oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe patut Untuk Dinilai kuat dugaan Sengaja Mengabaikan Atau Membiarkan dengan untuk Tidak Melakukan Kewajiban nya yakni bayar Pajak Tepat waktu.
 Terungkap Pemko Lhokseumawe ternyata tertunggak wajib Pajak Kendaraan Tahunan yaitu Untuk Katagori Jenis kendaraan Roda Dua sejumlah 1.114 unit dan Kemudian Katagori Kendaraan Bermotor Jenis Roda Empat sejumlah 187 unit.
Terakhir Chaidir Selaku Ka. UPTD BPKA Wil V Lhokseumawe Pihaknya Terus Berupaya Untuk Meningkatkan Animo Masyarakat Khususnya Khususnya SKPD Pemko Lhokseumawe. Langkah ini akan terus dilakukan dengan Harapan pihak Terkait berkoperatif membayar Pajak Kendaraan, dengan terlebih dahulu Diwujudkan Oleh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor khususnya kendaraan Milik Pemerintah,yang seharusnya terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, Karena manfaat Pajak Kendaraan Bermotor pembangunan Pengguna Kendaraan Bermotor Yaitu Berupa Pembangunan Jalan Raya termasuk Manfaatnya ialah pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan tolak ukur pembangunan Sarana dan Prasarana milik pemerintah berupa Fasilitas Milik Umun dan Juga Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah Sepatutnya a Menyelesaikan Segera Persoalan Tunggakkan Wajib Pajak Kendaraan Tahunan yang Telah Tertunggak
Laporan Guslian Ade Chandra
Editorial Redaksi CP-NEWS
Lhokseumawe 28/2/22Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H