Mohon tunggu...
Guslian Ade Chandra
Guslian Ade Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Pimpinan Redaksi

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Catur Prasetya News "Media Portal On-line Mitra Polri" www.caturprasetya-news.com 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Media Catur Prasetya News dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Catur Prasetya News DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Catur Prasetya News atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Catur Prasetya News melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Catur Prasetya News 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Catur Prasetya News berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media Catur Prasetya News Ttd Guslian Ade Chandra

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsak Lhokseumawe Jemput Pajak di 144 Lokasi

28 Februari 2022   23:08 Diperbarui: 28 Februari 2022   23:32 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FAKTANYA "Sebanyak 1.301 Unit Kendaraan Plat Merah Pemko Lhokseumawe Nunggak Pajak"/dokpri

LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Khususnya Kendaraan Milik Negara yang seharusnya menjadi contoh Tauladan bagi Masyarakat. Makanya istilah kendaraan milik negara wajib Prioritas Dibebankan Dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara. 

Jadi Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang. Hal ini sesuai dengan Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

FAKTANYA "Sebanyak 1.301 Unit Kendaraan Plat Merah Pemko Lhokseumawe Nunggak Pajak" 

Report Chandra, Editor Red CP News (28/2/22)/dokpri
Report Chandra, Editor Red CP News (28/2/22)/dokpri

Hal Ini sebagaimana Yang Disampaikan Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Kota Lhokseumawe Chaidir menyatakan bahwa Pihaknya Konsisten untuk Terus mendorong Pemko Lhokseumawe segera menyelesaikan kewajiban Membayar pajak Kendaraan Aset Milik Pemerintah dan Pajak Kendaraan yang disetor Kepada negara,tentunya sangatlah bermanfaat khususnya Pembangunan Daerah Setempat.

Kepala UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE Chaidir, SE, MM
Kepala UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE Chaidir, SE, MM

 Delematis nya Pemerintah Kota Lhokseumawe Hingga Berita ini diturunkan Belum juga Membayar Kewajiban Pajak Kendaraan Milik Pemerintah sejumlah 1.301 unit kendaraan, baik Kendaraan Milik SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Instansi baik Badan/Dinas , Nomor Kendaraan / plat merah menunggak pajak. Yang keberadaannya tersebar di empat Titik Kecamatan di Kota Lhokseumawe," Ungkap Chaidir diruang Kerjanya Senin (Senin 28/2/22)

Lanjut Chaidir Putra Kelahiran Lhokseumawe yang Saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe dijalan Medan Banda Aceh Panggoi Indah Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe. Saat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak kendaraan Baik Kendaraan Jenis Roda 2 Maupun Kendaraan Roda 4 milik Aset Pemko Lhokseumawe.

Namun menyikapi kondisi yang memprihatinkan itu, pihaknya terus melakukan upaya menjemput bola secara persuasif, Dengan Cara Mengunjungi tempat keberadaan Aset Kendaraan tersebut.

Report Guslian Ade Chandra Korespondensi UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE

Menurut Chaidir Sistem jemput bola penunggak pajak yaitu misi yang sama atau sejalan dengan program UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe yakni Menumbuhkan Animo Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan dan mempermudah Masyarakat atau Pihak Instansi Pemilik Kendaraan tersebut guna Melaksanakan kewajibannya yaitu Membayar pajak Kendaraan Tepat Waktu sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan.

 Oleh hal itu pihaknya memberikan Akses kemudahan bagi mereka yang telah melaksanakan Kewajibannya Taat Hukum serta turut Pula dengan Membayar Pajak Kendaraan artinya turut Kita Membangun Sarana Prasarana didaerah kita Senderi.

 

Chaidir kembali mengingati baik pihak Instansi terkait maupun warga Masyarakat Kota Lhokseumawe untuk memanfaatkan Pemutihan sebelum Tanggal 1 April 2
Chaidir kembali mengingati baik pihak Instansi terkait maupun warga Masyarakat Kota Lhokseumawe untuk memanfaatkan Pemutihan sebelum Tanggal 1 April 2

 Dibukanya Pelayanan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, silakan mendatangi posko Pelayanan Sumsat Jempol yang telah dibuka sebanyak 126 titik. "Cukup dengan melengkapi KTP, STNK, dan notice pajak asli , proses layanan pembayaran pajak kendaraan dapat dilayani di lokasi kunjungan Samsat Jempol," Pungkas Putra daerah kota Lhokseumawe.

Selain itu, Chaidir kepada Media ini juga mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar melaksanakan Sosialisasi program relaksasi penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga sampai 31 Maret 2022.

Ka. UPTD BPKA WIL V Lhokseumawe Menegaskan "untuk dapat Kami Sampaikan berdasarkan Data per 4 Februari 2022, bahwa pemilik kendaraan bermotor untuk Tidak lalai dan Lupa akan Momen yang Terbatas Waktunya, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe sudah Pasti saat ini Sudah Lebih mencapai 3.006 unit.' Pungkasnya

Chaidir Menerangkan pihaknya akan menghadirkan Samsat Jempol sebanyak 126 titik lokasi Posko Jempol Samsat Kota Lhokseumawe dengan Rincian Sebagai berikut, 

1. Posko Samsat Jempol di 29 SKPD kota Lhokseumawe,

2. Posko Samsat Jempol di 5 Universitas Wilkum Polres Lhokseumawe. 

3. Posko Samsat Jempol di 4 kecamatan Se Kota Lhokseumawe

4. Posko Samsat Jempol di 68 Gampong/Desa sekota Lhokseumawe

5. Posko Samsat Jempol di 20 Sekolah Menengah Atas dan sederajat (SMA/SMK/MAN) dalam wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir.

ist
ist

Chaidir menegaskan upaya ini sengaja dilakukan untuk kepentingan bersama, karena Suka tidak suka Mau Tidak Mau Pemerintah Kota Lhokseumawe harus menjadi contoh Tauladan khusus Patuh Dan taat Membayar Pajak 

"Dari total kendaraan bermotor Milik Aset Negara yaitu Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang ternyata Terungkap Pajak Kendaraan Bermotor tersebut Oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe patut Untuk Dinilai kuat dugaan Sengaja Mengabaikan Atau Membiarkan dengan untuk Tidak Melakukan Kewajiban nya yakni bayar Pajak Tepat waktu.

 Terungkap Pemko Lhokseumawe ternyata tertunggak wajib Pajak Kendaraan Tahunan yaitu Untuk Katagori Jenis kendaraan Roda Dua sejumlah 1.114 unit dan Kemudian Katagori Kendaraan Bermotor Jenis Roda Empat sejumlah 187 unit.

Terakhir Chaidir Selaku Ka. UPTD BPKA Wil V Lhokseumawe Pihaknya Terus Berupaya Untuk Meningkatkan Animo Masyarakat Khususnya Khususnya SKPD Pemko Lhokseumawe. Langkah ini akan terus dilakukan dengan Harapan pihak Terkait berkoperatif membayar Pajak Kendaraan, dengan terlebih dahulu Diwujudkan Oleh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor khususnya kendaraan Milik Pemerintah,yang seharusnya terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, Karena manfaat Pajak Kendaraan Bermotor pembangunan Pengguna Kendaraan Bermotor Yaitu Berupa Pembangunan Jalan Raya termasuk Manfaatnya ialah pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan tolak ukur pembangunan Sarana dan Prasarana milik pemerintah berupa Fasilitas Milik Umun dan Juga Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah Sepatutnya a Menyelesaikan Segera Persoalan Tunggakkan Wajib Pajak Kendaraan Tahunan yang Telah Tertunggak

Laporan Guslian Ade Chandra

Editorial Redaksi CP-NEWS

Lhokseumawe 28/2/22 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun