Termasuk pula kegiatan penyelundupan barang-barang atau benda mati keluar negeri dan juga penyelundupan hewan-hewan langka yang dilindungi. Begitupun sebaliknya arus masuknya barang-barang ke Indonesia yang tanpa melalui bea cukai.
Kemudian juga pasar ilegal dimana barang dan jasa diproduksi, diperjualbelikan dan dikonsumsi secara illegal. Aktivitas tersebut dikategorikan ilegal karena tidak dibenarkan secara hukum, seperti peredaran obat terlarang, prostitusi, dan lainnya.
Lebih jauh lagi, aktivitas barter, pencurian untuk digunakan sendiri, produksi obat-obatan terlarang untuk penggunaan sendiri.
Sedang yang dimaksud dengan aktivitas legal yang termasuk underground economy bisa berupa produksi barang dan jasa yang legal namun dengan sengaja diperjualbelikan secara tertutup dengan berbagai alasan.
Alasan tersebut seperti pendapatan dan aset dari pekerjaan yang tidak dilaporkan dari barang dan jasa yang yang legal. Termasuk pula pembayaran di bawah faktur, diskon untuk karyawan, dan tunjangan.
Aktivitas tersebut mengerucut untuk menghindari pembayaran pajak, menghindari pembayaran konstribusi perlindungan sosial; menghindari standar yang telah ditetapkan seperti upah minimum, waktu kerja maksimum, standar keselamatan dan lainnya.
Intinya menghindari persetujuan terhadap prosedur administrasi yang telah ditetapkan. Termasuk juga segala aktivitas ekonomi yang tidak sah, terkandung pendapatan kegiatan ekonomi, serta melanggar undang-undang atau bertentangan dengan peraturan hukum.
Bagi pemerintah deteksi underground economy penting dikarenakan berpengaruh ke tingkat komunal, yaitu menekan besarnya beban pajak yang harus ditanggung para pelaku ekonomi dan warga.
Solusinya tentunya pajak yang lebih ringan dan bersahabat. Meningkatnya aktivitas dan pelaku underground economy baik yang dulunya wajib pajak atau bukan adalah reaksi logis dari keadaan yang merasa tertekan dan terbebani oleh pajak yang tinggi. Pajak yang harus ditanggung pelaku ekonomi dinilai terlalu dan sangat memberatkan.
Pajak yang diwajibkan dan dibebankan selayaknya menganut asas keadilan. Artinya jika pendapatan sediki, maka dikenakan pajak yang kecil. Begitu juga sebaliknya. Dan, yang pasti dan harus mendapat perhatian yang tidak punya pendapatan ya tidak dipungut pajak. Malahan negara wajib memelihara mereka.
Sejumlah langkah pemerintah untuk mengurangi pelaku dan antusias underground economy adalah meningkatkan pendataan wajib pajak perorangan. Di samping itu perlu juga ditingkatkan pengawasan di semua sektor kegiatan ekonomi untuk mencegah praktik-praktik ilegal.