Sedang rata-rata praktik underground economy negara maju besaran praktik ini hanya berkisar 1%-10% dari PDB. Besaran ini dapat merefleksikan rendahnya tingkat kepatuhan dan belum sempurnanya sistem perekonomian maupun regulasi yang berlaku dalam suatu negara.
Apa hubungannya dengan Produk Domestik Bruto (PDB)? Hal ini dapat dipahami karena semakin meningkatnya kegiatan underground economy mengakibatkan kinerja perekonomian yang berbasis besaran Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi remang-remang tak terukur secara presisi.
Besaran PDB tahun 2018 tercatat sebesar Rp 14.837 triliun, dan kegiatan ekonomi yang tidak tercatat (unreported) atau underground economy mencapai Rp 1.400 triliun lebih.
Kemudian bukti lain sebagai contoh praktik underground economy di Indonesia pada tahun 2018, penerimaan pajak hanya terealisasi Rp1.315,9 triliun atau 94% dari target keseluruhan.
Sementara itu, praktik underground economy ini sendiri berhasil mencatatkan total pencapaian sebesar kurang lebih Rp1.400 triliun, angka yang dirasa lebih dari cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan Indonesia untuk satu tahun berjalan.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun atau hanya 92,4% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.424 triliun.
Dari data tersebut telah terlihat pula adanya kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 108,1 triliun.
Pemerintah mengidentifikasi tidak tercapainya target pajak selama ini akibat adanya underground economy yang sulit dipungut, baik itu dari usaha legal maupun ilegal yang sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban administratif dan perpajakan
Masalah underground economy tidak hanya dihadapi Indonesia. Hampir semua negara memiliki masalah dengan underground economy, termasuk negara maju yang memiliki PDB per kapita jauh lebih tinggi dari Indonesia.
Besarnya ekonomi bawah tanah atau underground economy tersebut membuat ekonomi terdistorsi dan tumbuh di bawah potensi riil. Padahal, jika aktivitas tersebut terdata dengan baik, pertumbuhan ekonomi lebih kondusif.
Secara garis besar ekonomi bawah tanah ini meliputi aktivitas ilegal maupun legal. Ilegal berarti bertentangan atau melawan hukum yang berlaku, seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan aktivitas lainnya.