Artikel saya berjudul "RUU Cipta Kerja Omnibus Law Untungkan Tax Holiday" memberi fokus utama tentang keuntungan insentif pajak secara umum. Sejauh mana keuntungan tax holiday bagi usaha kecil dan menengah?
Kata tax holiday tak terdengar aneh bagi yang sudah bergelut di bidang perpajakan dan lapangan lainnya yang berhubungan dengan model-model pungutan negara.
Bagi khalayak umum atau Wajib Pajak, tentunya sebagian menganggapnya asing. Mungkin salah satu cara untuk memahaminya lewat makna leksikal kamus atau definisi istilah lewat cara lainnya. Tak kalah pentingnya jika ada usaha untuk menelusiri jejak-jejak tax holiday di Indonesia.
Ini akan memberikan pengertian yang sesuai dengan fakta lapangan. Bukti empiris yang lugas dan dapat dipertanggungjawabkan adalah pilihan utama untuk memahami tax holiday. Jejak sejarh ini berkaitan langsung dengan perundangan yang dihasilkan.
Jejak pengertian leksikal kamus tentunya sulit didapatkan, penulis sudah cek dua kamus Bahasa Inggris, Oxford dan Webster tidak ditemukan istilah tax holiday.
Kemudian bagaimana dengan Wikipedia? Tentunya sebagai platform pengembangan istilah, Wikipedia memberikan arti dan definisi sesuai dengan entri-entri kontributornya. Salah satunya adalah: a temporary reduction or elimination of a tax. It is synonymous with tax abatement, tax subsidy, or tax reduction".
Definisisi atas kalau diparafrasakan:Â pengurangan atau penghapusan pajak yang bersifat sementara. Atau lebih ringkasnya:Â insentif libur bayar pajak.
Bagaimana jejak leksikal tax holiday menurut perundangan?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu 5--15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat, bahkan bisa sampai 20 tahun bila mendapat persetujuan menteri keuangan.
Jejak leksikal secara perundangan akhirnya melahirkan istilah baru lagi yang berhubungan dengan tax holiday yaitu tax allowance yang artinya insentif investasi bidang tertentu di wilayah tertentu untuk investor baru atau investor lama yang ekspansi bisnis.
Jejak tax holiday sebenarnya sudah cukup kuno dalam dunia pungutan dan perpajakan di Indonesia.
Pertama, ketika dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 jo UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Perundangan tersebut mengatur berbagai pungutan dan perpajakan yang secara implisit sudah menunjukkan adanya eksistensi tax holiday.
Kedua, melalui UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984, ketentuan mengenai tax holiday tersebut dicabut. Kemudian, berlaku ketentuan umum perpajakan yang memberikan kebijakan dan kemudahan atau fasilitas.
Ketiga, pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, muncul lagi mengatur tentang pembebasan pajak. Perundangan ini mengubah filosofi dan hakikat pajak. Artinya, lebih liberal dan membebaskan.
Jejak lahirnya tax holiday terlihat signifikan ketika diampu oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya pada Pasal 18. Inti dari pasal ini adalah Pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.
Pemerintah mulai fokus dan berupaya merealisasikan program tersebut pada tahun 2011 guna menarik datangnya investor asing ke dalam negeri dalam upaya genjot perekonomian Indonesia.
Keempat, jejak selanjutnya tentang pemberian insentif yang berbau tax holiday yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Perjalanan tax holiday pada dasarnya merupakan upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik. Pemberian insentif perpajakan untuk investasi memang tak terpisahkan dari upaya menarik investasi besar-besarnya di tengah persaingan memperebutkan aliran modal atau investasi asing.
Selain Indonesia, tax holiday juga populer di sebagian negara-negara ASEAN. Mereka mengembangkan tax holiday dengan prosedur dan muatan yang beda-beda, termasuk syarat dan kemudahan untuk mendapatkannya.
Dari runut sejarah tersebut, maka eksistensi tax holiday semakin nyata baik dari segi manfaat ataupun bukti jejak sejarahnya. Hal ini dikuatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tahun ini disiapkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
Salah satu realisasi tersebut adalah tentang fasilitas tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Jejak cemerlang tax holiday akan semakin bersinar ketika Pemerintah berupaya membuat penyederhanaan birokrasi dan kemudahan proses untuk memperolehnya.
Upaya tersebut ditempuh dan dilakukan melalui terobosan perundangan Omnibus Law Perpajakan dan Ombinus Law Cipta Kerja. Melalui Omnibus Law Perpajakan peraturan hukum disederhanakan agar kondusif bagi investor.
Dengan melihat jejak historis tersebut, berharap Pemerintah semakin semangat untuk menarik investor asing agar dapat membawa lagi perusahaan- perusahaan lainnya untuk berinvestasi di Indonesia.
Adapun besaran pencapaian investsi diprediksi potensial dan terus bertambah jika nanti Omnibus Law yang diusulkan Pemerintah efektif berjalan pada 2021 dengan sistem online single submission (OSS) yang sederhana dan mudah.
Itulah jejak historis tax holiday yang bisa memberi lecutan dan semangat guna menggenjot perekonomian Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H