Pertama, ketika dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 jo UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Perundangan tersebut mengatur berbagai pungutan dan perpajakan yang secara implisit sudah menunjukkan adanya eksistensi tax holiday.
Kedua, melalui UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984, ketentuan mengenai tax holiday tersebut dicabut. Kemudian, berlaku ketentuan umum perpajakan yang memberikan kebijakan dan kemudahan atau fasilitas.
Ketiga, pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, muncul lagi mengatur tentang pembebasan pajak. Perundangan ini mengubah filosofi dan hakikat pajak. Artinya, lebih liberal dan membebaskan.
Jejak lahirnya tax holiday terlihat signifikan ketika diampu oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya pada Pasal 18. Inti dari pasal ini adalah Pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.
Pemerintah mulai fokus dan berupaya merealisasikan program tersebut pada tahun 2011 guna menarik datangnya investor asing ke dalam negeri dalam upaya genjot perekonomian Indonesia.
Keempat, jejak selanjutnya tentang pemberian insentif yang berbau tax holiday yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Perjalanan tax holiday pada dasarnya merupakan upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik. Pemberian insentif perpajakan untuk investasi memang tak terpisahkan dari upaya menarik investasi besar-besarnya di tengah persaingan memperebutkan aliran modal atau investasi asing.
Selain Indonesia, tax holiday juga populer di sebagian negara-negara ASEAN. Mereka mengembangkan tax holiday dengan prosedur dan muatan yang beda-beda, termasuk syarat dan kemudahan untuk mendapatkannya.
Dari runut sejarah tersebut, maka eksistensi tax holiday semakin nyata baik dari segi manfaat ataupun bukti jejak sejarahnya. Hal ini dikuatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tahun ini disiapkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
Salah satu realisasi tersebut adalah tentang fasilitas tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Jejak cemerlang tax holiday akan semakin bersinar ketika Pemerintah berupaya membuat penyederhanaan birokrasi dan kemudahan proses untuk memperolehnya.