Upaya tersebut ditempuh dan dilakukan melalui terobosan perundangan Omnibus Law Perpajakan dan Ombinus Law Cipta Kerja. Melalui Omnibus Law Perpajakan peraturan hukum disederhanakan agar kondusif bagi investor.
Dengan melihat jejak historis tersebut, berharap Pemerintah semakin semangat untuk menarik investor asing agar dapat membawa lagi perusahaan- perusahaan lainnya untuk berinvestasi di Indonesia.
Adapun besaran pencapaian investsi diprediksi potensial dan terus bertambah jika nanti Omnibus Law yang diusulkan Pemerintah efektif berjalan pada 2021 dengan sistem online single submission (OSS) yang sederhana dan mudah.
Itulah jejak historis tax holiday yang bisa memberi lecutan dan semangat guna menggenjot perekonomian Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H