Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
 Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
·    Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:Â
·    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
·    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Â
Untuk menentukan apakah gratifikasi itu merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak tentunya yang paling berkompeten dalam menilai adalah penegak hukum, akan tetapi kita sebagai orang yang tidak buta huruf dan dapat membaca tentunya juga dapat menilai sendiri apakah Ahok dan Hasan Nasbi telah  melakukan pelanggaran hukum atau tidak.
 -  Apakah Ahok telah menerima fasilitas gratis?, menurut saya tidak diragukan lagi ya, Ahok telah menerima fasilitas tersebut sejak ia mengendorse Teman Ahok untuk mengumpulkan KTP sebanyak 1 juta, dan Ahok juga secara terbuka mengakui mengenal dekat dengan Hasan Nasbi pemodal teman ahok.