Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa yang Bisa Direnungi dari Peringatan Hari Antikorupsi?

9 Desember 2021   16:25 Diperbarui: 9 Desember 2021   16:38 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi tahanan KPK. (sumber: KOMPAS)

Presiden Joko Widodo hadir dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/12/2021).

Dalam peringatan tersebut, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara extra ordinary pula.

Hari Antikorupsi Internasional atau Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember.

Oleh karena itu, penting untuk masyarakat ketahui, dengan adanya peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali masyarakat tentang bahaya korupsi dan upaya perlawanan.

Memperingari hari anti korupsi di Indonesia tidak akan bisa dipisahkan dengan nama KPK, akan tetapi tidak bisa kita lupakan 2 lembaga lainnya: Polisi dan Kejaksaan.

Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi. Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.

Penindakan atas tindak korupsi adalah satu hal, tapi pencegahan korupsi juga mesti dikuatkan.

Meski sudah ratusan orang pejabat yang sudah dikenai tindak pidana karena korupsi, misalnya, tetap saja kasus-kasus merugikan negara.

Kompasianer I Ketut Suweca mengutip Lord Acton tentang faktor penyebab orang melakukan korupsi: Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan tanpa kontrol pasti korup.

"Bergantung kepada pribadi penguasa, apakah akan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku atau menyimpangkannya," tulis Kompasianer I Ketut Suweca.

Kontrol diri dan kontrol eksternal, lanjutnya, sangat diperlukan.

Selain itu, masih ada beberapa hal yang mesti dibenahi menurut Kompasianer I Ketut Suweca seperti kelemahan sistem.

"Sistem yang dimaksudkan di sini lebih mengarah kepada manajemen dan tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang masih memberikan peluang aparat untuk melanggar," tulisnya.

Biar bagaimanapun dalam sebuah sistem masih berpotesi dan memberi peluang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang atau jabatan cenderung tetap terjadi.

Upaya pemberatasan korupsi adalah harapan dan ikhtiar setiap lapisan masyarakat. Sebagai contoh, sejak dibentuk, KPK telah melaksanakan tugas penindakan yang cukup signifikan.

Namun, KPK belum mampu melakukan fungsi pencegahan secara optimal dan mengakibatkan belum terbangunnya sistem pencegahan yang komprehensif dalam upaya menghentikan tren korupsi.

Sebagai masyarakat, Kompasianer Alwindo Colling menginginkan bangsa ini maju sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

"Bangsa ini harus berbenah dan pemerintah juga dituntut proaktif dalam menyikapi pemberantasan korupsi yang semakin masif dilakukan oleh pejabat tinggi," tulisnya.

Kompasianer Ozy V. Alandika mengibaratkan penindakan korupsi layaknya tetesan air hujan dalam baskom.

"Untuk memberantas korupsi kita perlu usaha untuk membuang air hujan yang ada di dalam baskom," tulisnya.

Maknanya, untuk menyingkirkan korupsi butuh kerja sama dan sama-sama kerja. Tidak bisa seorang pejabat KPK dengan sendirinya menangkap koruptor yang sangat licin pergerakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun