Namun, bagi karyawan dengan status kontrak tentu akan selalu dibayang-bayang ketakutan: karena bisa-bisa tidak diperpanjang kontraknya, sedangkan belum mendapat pekerjaan baru.
"Berstatus pekerja kontrak mungkin tidak didambakan oleh sebagian orang. Terlebih ketika kondisi itu membuatnya berada dalam kesulitan pasca pemutusan kerja sama sementara ia belum mendapatkan pekerjaan pengganti," tulis Kompasianer Agil S. Habib.
Apalagi setiap karyawan ingin dirinya mendapatkan keamanan serta kenyamanan dalam bekerja tanpa perlu khawatir suatu hari nanti tiba-tiba dicampakkan dari pekerjaannya, bukan? (Baca selengkapnya)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI