Namun, bagi karyawan dengan status kontrak tentu akan selalu dibayang-bayang ketakutan: karena bisa-bisa tidak diperpanjang kontraknya, sedangkan belum mendapat pekerjaan baru.
"Berstatus pekerja kontrak mungkin tidak didambakan oleh sebagian orang. Terlebih ketika kondisi itu membuatnya berada dalam kesulitan pasca pemutusan kerja sama sementara ia belum mendapatkan pekerjaan pengganti," tulis Kompasianer Agil S. Habib.
Apalagi setiap karyawan ingin dirinya mendapatkan keamanan serta kenyamanan dalam bekerja tanpa perlu khawatir suatu hari nanti tiba-tiba dicampakkan dari pekerjaannya, bukan? (Baca selengkapnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H