Akan tetapi, bila tidak bayar pajak, maka otomatis kendaraan itu STNK-nya mati demikian pula BPKB-nya. Dianggap barang rongsok yang akan dihancurkan. (Baca selengkapnya)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!