Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Pengalaman Beli Mobil Bekas di Australia Tak Perlu BPKB

23 Agustus 2020   20:28 Diperbarui: 25 Agustus 2020   18:42 3732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi (Sumber: marquenews.com)

Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman mudah dan sederhananya mengurus administrasi pembelian mobil di Negeri Kanguru.

Murah tapi bukan murahan
Pernahkan terlintas memiliki mobil laik jalan dengan harga di bawah Rp 50 juta? Mungkin banyak yang akan berpikir. Tidak mungkinlah. Bagaimana jika harga di bawah Rp 30 juta? 

Ternyata, mobil dengan harga sekitar Rp 10 juta pun ada. Ini ada buktinya. Berikut tangkapan harga iklan mobil dengan kurs Rp 10 ribu per Dolllar Australia, pada layar website jual beli gumtree Australia:

Mitsubishi seharga Rp 15 juta (kiri) dan Sedan Audi seharga Rp 10 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Mitsubishi seharga Rp 15 juta (kiri) dan Sedan Audi seharga Rp 10 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Tidak heran jika mahasiswa biasa pun bisa punya mobil di Australia. Harga mobil bekas bervariasi tergantung tahun produksi, kondisi tampilan fisiknya, maupun merk buatan mana. Merk Jepang, Eropa, Korea, atau lokal. Makin baru tahun keluaran mobil tersebut, makin tinggi harganya.

Honda Civic seharga Rp 42 juta (kiri), Honda CRV seharga Rp 27,5 juta (tengah), dan Peuget 307 seharga Rp 50 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Honda Civic seharga Rp 42 juta (kiri), Honda CRV seharga Rp 27,5 juta (tengah), dan Peuget 307 seharga Rp 50 juta (kanan) (Sumber: gumtree)
Wajib lolos inspeksi laik jalan
Apakah ini mobil butut? Tidak, mobil yang masih layak pakai. Kok bisa? Mudah jawabannya, setiap mobil yang berpindah tangan, untuk dapat digunakan lagi harus memiliki sertifikat laik jalan "Road Worthy Certificate". 

Sertifikat ini menjadi gambaran bahwa mobil itu dalam kondisi baik. Baik penjual atau pembeli mendapat opini bengkel yang netral terkait kondisi mobil, sehingga harga transaksi sesuai dengan kondisi.

Montir bengkel sedang melakukan inspeksi laik jalan (Sumber: lamroadautomotive.com.au)
Montir bengkel sedang melakukan inspeksi laik jalan (Sumber: lamroadautomotive.com.au)
Untuk mendapatkan surat laik jalan, mobil akan dicek oleh bengkel yang terdaftar. Montir bengkel akan melakukan inspeksi laik jalan yang terkait keselamatan mobil jika dikendarai dengan normal, mencakup:
  1. Roda (velg) dan ban
  2. Sistem kemudi, suspensi dan pengereman
  3. Kursi dan sabuk pengaman
  4. Lampu dan reflektor
  5. Kaca depan, dan jendela termasuk wiper kaca depan dan mesin penggeraknya
  6. Struktur/rangka kendaraan
  7. Item terkait keselamatan lainnya pada bodi, sasis, atau mesin.

Setelah semua item tersebut diperiksa dan didapati semua berfungsi normal, maka dinyatakan laik jalan. Hasil inspeksi ini hanya berlaku 30 hari sejak diterbitkan. Lebih dari itu, harus dilakukan pemeriksaan ulang.

Jika montir bengkel menemukan ada hal yang perlu diperbaiki, maka dinyatakan tidak laik jalan, dan diberikan kesempatan untuk perbaikan. Kemudian dapat melakukan inspeksi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat, "pass", maka terbitlah dokumen laik jalan. Ini menjadi syarat untuk registrasi kendaraan tersebut di samsatnya Australia.

Contoh hasil inspeksi laik jalan atau roadworthy certificate (Sumber: allbid.com.au)
Contoh hasil inspeksi laik jalan atau roadworthy certificate (Sumber: allbid.com.au)
Adanya inspeksi laik jalan sebelum jual beli ini menjadi satu cara untuk meningkatkan keselamatan publik. Mungkin ini pula yang menyebabkan mobil tua mogok jarang tampak di jalanan Australia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun