Akan tetapi, bila tidak bayar pajak, maka otomatis kendaraan itu STNK-nya mati demikian pula BPKB-nya. Dianggap barang rongsok yang akan dihancurkan. (Baca selengkapnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!