Dengan UU tersebut BNP2TKI akan diganti dan dibentuk badan baru. Sehingga, , Tatang mengungakapkan, akan terjadi perubahan fundamental.
"Salah satunya pemerintah daerah yang sebelumnya tidak terlibat dalam menangani urusuan pekerja migran, kini dilibatkan," ujar mantan Duta Besar Kuwait itu.
Kekuatan Undang-Undang yang Baru
Dengan diterapkannya Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tersebut, setidaknya akan ada 3 perubahan fundamental yang terjadi untuk mengelola pekerja migran Indonesia. Ketiga rencana tata kelola tersebut melingkupi: Perubahan paradigma, Perubahan ruang lingkup, dan Penguatan Peran
Daerah.
Perubahan paradigma sebagaimana yang telah dibahas bahwa pekerja imigran tidak akan lagi mengisi sektor rendah, Akan dimoratorium. Stigma tentang pekerja migran Indonesia bukan lagi yang bekerja tanpa keahlian, melainkan formal dan profesional.
"Kita sudah tidak perlu lagi mengirim tenaga kerja rendahan, buruh kelapa sawit, pembantu, no longe," ujarnya.
Perubahan ruang lingkup yaitu langkah dan kinerja harus berubah. Badan baru 2020 yang akan dibentuk prioritas bukan menanggulangi masalah tapi mencegah masalah. Menangani akar masalah. Sehingga akan terfokus peningkatan SDM.
"Sangat salah kalau perundang-undangan itu untuk menangani kasus, tapi untuk mencegahnya," tegas Tatang Razak.
Penguatan Peran Daerah, UU ini juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih berperan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Memberi pelatihan kepada calon pekerja mirgan, membentuk layanan terpadu satu atap, dan menjamin ekonomi keluarganya. Untuk itu pemerintah daerah nantinya terlibat memberikan literasi edukasi ekonomi, di luar perlindungan hukum dan sosial.
Perlu digarisbawahi, peran pemerintah ke depannya tidak lagi memobilisasi sebagai penyalur tenaga kerja, melainkan sebagai fasilitas informasi peluang pekerjaan dari negara yang membuka lowongan. Calon pekerja migran tidak lagi direkrut dan kemudian diberi pelatihan, tapi mereka yang mendaftar. Dan paling utama, dikatakan Tatang, adalah perlindungan.
"Perlindungan sosial, hukum, dan ekonomi. Juga literasi edukasi ekonomi. Supaya menjadi TKI di luar negeri itu bukan lagi tujuan," sebutnya.