Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

BNP2TKI: Pandangan tentang TKI Mulai Sekarang Harus Diubah

5 April 2019   13:39 Diperbarui: 5 April 2019   21:21 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan UU tersebut BNP2TKI akan diganti dan dibentuk badan baru. Sehingga, , Tatang mengungakapkan, akan terjadi perubahan fundamental.

"Salah satunya pemerintah daerah yang sebelumnya tidak terlibat dalam menangani urusuan pekerja migran, kini dilibatkan," ujar mantan Duta Besar Kuwait itu.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak saat Ngobrol Bareng Media: Bangun Kedekatan Tumbuhkan Kepercayaan
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak saat Ngobrol Bareng Media: Bangun Kedekatan Tumbuhkan Kepercayaan" di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2019)

Kekuatan Undang-Undang yang Baru
Dengan diterapkannya Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tersebut, setidaknya akan ada 3 perubahan fundamental yang terjadi untuk mengelola pekerja migran Indonesia. Ketiga rencana tata kelola tersebut melingkupi: Perubahan paradigma, Perubahan ruang lingkup, dan Penguatan Peran
Daerah.

Perubahan paradigma sebagaimana yang telah dibahas bahwa pekerja imigran tidak akan lagi mengisi sektor rendah, Akan dimoratorium. Stigma tentang pekerja migran Indonesia bukan lagi yang bekerja tanpa keahlian, melainkan formal dan profesional.

"Kita sudah tidak perlu lagi mengirim tenaga kerja rendahan, buruh kelapa sawit, pembantu, no longe," ujarnya.

Perubahan ruang lingkup yaitu langkah dan kinerja harus berubah. Badan baru 2020 yang akan dibentuk prioritas bukan menanggulangi masalah tapi mencegah masalah. Menangani akar masalah. Sehingga akan terfokus peningkatan SDM.

"Sangat salah kalau perundang-undangan itu untuk menangani kasus, tapi untuk mencegahnya," tegas Tatang Razak.

Penguatan Peran Daerah, UU ini juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih berperan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Memberi pelatihan kepada calon pekerja mirgan, membentuk layanan terpadu satu atap, dan menjamin ekonomi keluarganya. Untuk itu pemerintah daerah nantinya terlibat memberikan literasi edukasi ekonomi, di luar perlindungan hukum dan sosial.

Perlu digarisbawahi, peran pemerintah ke depannya tidak lagi memobilisasi sebagai penyalur tenaga kerja, melainkan sebagai fasilitas informasi peluang pekerjaan dari negara yang membuka lowongan. Calon pekerja migran tidak lagi direkrut dan kemudian diberi pelatihan, tapi mereka yang mendaftar. Dan paling utama, dikatakan Tatang, adalah perlindungan.

"Perlindungan sosial, hukum, dan ekonomi. Juga literasi edukasi ekonomi. Supaya menjadi TKI di luar negeri itu bukan lagi tujuan," sebutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun