[caption caption="Salah satu aplikasi reservasi angkutan online. Oik Yusuf/ Kompas.com"]
Layanan seperti Uber dan Grab adalah jasa berbasis teknologi. Teknologi tentu tidak dapat dipisahkan dengan satu alogaritma teknis untuk menjalankan sistem. Menurut Kompasianer Angra Bramanagara, jika pemerintah mau menegakkan aturan bisnis online seperti menagih pajak atau perlindungan konsumen, maka tidak akan bisa lagi menggunakan cara lama. Jika tetap seperti itu, maka malah akan seperti main jebak-jebakan. Satu dari mereka mati, mereka akan hidup lagi.
Sebuah virus harus dilawan dengan virus juga. Artinya, di sini harus ada alogaritma yang digunakan. Angra menyarankan agar bermain big data, artificial intelligence dan integrasikan semua sistem informasi menjadi satu dan mengaplikasikannya pada bidang operator, perbankan dan logistik.
Satu-satunya akses angkutan daring untuk menjangkau masyarakat adalah dengan infrastruktur operator. Untuk membayar mereka perlu sistem perbankan dan untuk mengantarkan barang, mereka perlu sistem logistik. Pemerintah harus bisa memainkan alogaritma dalam bidang-bidang tersebut jika memang ingin mengatur angkutan umum daring dengan efisien.
5. Transportasi Konvensional vs Online: Duduk Sama Rendah Berdiri Sama Tinggi
Hingar bingar kontroversi yang berujung aksi anarkis sudah saatnya ditinggalkan. Berpikir dan bertindak ke depan sambil menata kembali adalah satu hal yang lebih bijak. Sudah waktunya pemerintah berbenah untuk mengatasi polemik transportasi daring dan konvensional ini.
Menurut Arif R. Saleh, kemajuan era digital adalah satu keniscayaan. Namun hal itu harus tetap disikapi dengan bijak sesuai dinamika dan kebutuhan, bukan untuk dikonfrontir.
Kehadiran aplikasi transportasi daring lebih ditujukan ke arah positif dan tentu saa regulasi yang ada perlu diselaraskan. Jangan biarkan membentur kepentingan yang lain untuk sama sama mencukupi kebutuhan hidup.
Arif menilai, ada beberapa hal yang seharusnya diberlakukan untuk menyetarakan angkutan daring dan konvensional ini. Pertama, Uji KIR kendaraan umum dan wajib diberlakukan pada semua bentuk usaha transportasi umum. Ini harus dilakukan untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan.
Kedua, satukan seluruh jenis dan bentuk transportasi umum ke dalam organisasi induk. Langkah ini untuk mewujudkan keteraturan dan kepatuhan standar minimal layanan transportasi yang sudah ada, sehingga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Ketiga, pemerintah tentu saja harus berperan sebagai mediator dan penyelaras. Jangan lagi menunggu dan hanya sepihak mewadahi. Sekecil apapun permasalahan yang menyangkut dinamika jasa transportasi secepatnya harus disikapi dengan bijak. Dan jika mereka duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, maka permasalahan akan terurai dan dapat dipecahkan dengan solusi yang jauh lebih baik.
--