[caption caption="Stiker Uber menempel pada salah satu mobil sewaan. Kompas.com/Oik Yusuf"][/caption]Pertengahan Maret lalu, protes besar-besaran dilakukan oleh para pengemudi taksi konvensional. Mereka melakukan aksi protes secara bertahap sejak 14 hingga 16 Maret lalu.
Para pengemudi ini yang tergabung dalam PPAD dan FFK MPAU melakukan aksi mogok masal dan kemudian berujung unjuk rasa besar-besaran. Mereka mengatakan tidak akan menghentikan aksi ini sebelum pemerintah menutup jasa angkutan umum berbasis online.
Aksi ini dilakukan karena angkutan umum berbasis online dinilai telah merebut pangsa pasar yang mereka miliki dan merugikan angkutan konvensional. Kala itu mereka melakukan pemblokiran jalan-jalan protokol sehingga membuat kemacetan di mana-mana.
Para pengemudi angkutan konvensional ini menuntut pemerintah untuk segera menutup jasa angkutan umum berbasis aplikasi karena dianggap ilegal. Mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai alasan untuk menuntut angkutan umum online agar segera ditiadakan.
Namun, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjelaskan bahwa Undang-Undang ini tidak melarang dan tidak bertentangan dengan aplikasi online yang jadi produk perusahaan penyedia jasa tersebut.Â
Artinya, harus ada solusi yang segera dari pemerintah agar aplikasi online bisa dianggap legal dan tidak lagi dinilai melanggar aturan. Kompasianer tentu juga memiliki pandangan masing-masing soal solusi yang bisa diberikan untuk polemik ini. Berdasarkan hasil rangkuman topik pilihan Kontroversi Angkutan Umum Online, berikut ini adalah sejumlah solusi yang diusulkan Kompasianer agar polemik ini bisa diatasi.
1. Sistim Order Transportasi Online Terpadu
Konsumen kurang selektif. Para pengemudi dari penyedia jasa angkutan umum online ini dari berbagai kalangan dan latar belakang, sehingga insiden-insiden tidak elok kerap terjadi. Itulah yang dikatakan Sigit Budi dalam tulisannya. Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh angkutan umum daring (dalam jaringan) ini membuat konsumen mudah tergiur.
Sebenarnya, penyedia taksi mainstream atau konvensional tentu memiliki sebuah standar baku sehingga layanan mereka di lapangan seragam. Tidak membedakan gender dan latar belakang penyewa jasa mereka. Secara hukum, mereka terlindungi hak dan kewajiban harus dijamin oleh perusahaan penyedia.
Lantas bagaimana dengan jasa angkutan daring? Apakah mereka punay standar layanan profesi? Menurut Sigit, poin ini juga patut mendapat perhatian agar tidak muncul lagi insiden antara konsumen dan penyedia layanan angkutan daring. Jika ditelaah, memang masalah ini berakar pada masalah "perut". Kehadiran angkutan daring mengurangi "kue" penghasilan pengemudi taksi konvensional.
Sigit menambahkan, pemerintah harus bisa menjembatani masalah ini. Pemerintah harus bisa berperan sebagai mediator. Dan solusi yang disarankan oleh Sigit adalah, semua stakeholder transportasi bisa diajak berembuk, berdiskusi. Kemudian hadirkan pakar-pakar IT untuk membuat sebuah sistim transportasi terpadu yang melibatkan semua penyedia jasa baik roda dua dan roda empat.
2. Solusi untuk Angry Bird dan Teman Konvensionalnya
[caption caption="Salah satu kaca mobil taksi pecah saat berunjuk rasa. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO"]
Menurutnya, kemajuan teknologi seperti ini tidak bisa dimatikan dengan tuntutan pemblokiran. Namun pemerintah harus mengambil langkah bijak dalam menentukan keputusan.
Sebagai solusi, Herman tentu saja mengatakan agar ada win-win solution atas permasalah ini. Ada beberapa solusi yang ia usulkan agar polemik ini tidak berbuntut panjang.
Pertama, pengusaha taksi konvensional harus memiliki aplikasi yang serupa dengan Grab atau Uber. Jika tidak sanggup, maka lakukan kerjasama seperti yang sudah dilakukan di Jakarta Timur antara Grab dengan Express.
Kedua, membuat wadah semacam Uji Kir untuk taksi daring, biarkan mereka beroperasi dengan plat hitam namun harus mengikuti syarat layaknya taksi konvensional.
Ketiga, lakukan evaluasi terhadap pembatasan jumlah armada taksi konvensional yang sudah tidak terhitung. Selama ini terlihat ada monoppoli dagang oleh satu perusahaan tertentu.
3. Solusi Transisi Taksi Konvensional dan Online
Di tengah perdebatan aspek legalitas dan kenyamanan transportasi daring, sejumlah pengamat mencoba memperhitungkan dampak ekonomi dari angkutan umum daring ini. Dalam sebuah paper tercatat pendapat bahwa layanan seperti Uber atau Grab mampu menurunkan biaya pencarian (search cost) baik untuk penumpang maupun pengemudi. Namun karena inilah muncul sebuah persaingan pasar diklaim tidak adil.
Menurut Kompasianer Adrian Ma'ruf, pasar mulai bergejolak dan pemerintah harus menciptakan lingkungan persaingan pasar yang kondusif. Selain aspek legalitas dan layanan, pemerintah harus merancang kebijakan ekonomi guna mengatasi sejumlah masalah yang berpotensi muncul di kemudian hari. Selain itu ada beberapa poin yang bisa diperhatikan dan dilakukan pemerintah untuk polemik ini.
Pertama, pemerintah harus menciptakan lingkungan persaingan yang adil. Poin utama yang menjadi sasaran protes bulan lalu adalah perusahaan daring tidak terbebani sejumlah aturan. Maka hal ini harus disamaratakan.
Kedua, pemerintah harus juga memikirkan sistem jaminan sosial untuk para sopir layanan angkutan daring. Bagaimanapun bentuknya, sopir tersebut bekerja dan berpenghasilan dari layanan daring dan mungkin beberapa dari mereka membayar pajak. Ini juga harus diperhatikan agar ada satu keadilan.
Ketiga, asuransi bagi pengemudi dan penumpan. Di sejumlah negara, Uber dipaksa untuk mengasuransikan pengemudi dan penumpang selama perjalanan. Karena keduanya tetap memiliki risiko yang sama dalam perjalanan.
Keempat, tentu saja membuat aturan baru tentang layanan angkutan umum daring ini. Terutama di sektor pajak yang harus dibayarkan.
4. Hadapi Transportasi Online, Algoritma Harus Dihadapi Algoritma, Bukan Manusia
[caption caption="Salah satu aplikasi reservasi angkutan online. Oik Yusuf/ Kompas.com"]
Layanan seperti Uber dan Grab adalah jasa berbasis teknologi. Teknologi tentu tidak dapat dipisahkan dengan satu alogaritma teknis untuk menjalankan sistem. Menurut Kompasianer Angra Bramanagara, jika pemerintah mau menegakkan aturan bisnis online seperti menagih pajak atau perlindungan konsumen, maka tidak akan bisa lagi menggunakan cara lama. Jika tetap seperti itu, maka malah akan seperti main jebak-jebakan. Satu dari mereka mati, mereka akan hidup lagi.
Sebuah virus harus dilawan dengan virus juga. Artinya, di sini harus ada alogaritma yang digunakan. Angra menyarankan agar bermain big data, artificial intelligence dan integrasikan semua sistem informasi menjadi satu dan mengaplikasikannya pada bidang operator, perbankan dan logistik.
Satu-satunya akses angkutan daring untuk menjangkau masyarakat adalah dengan infrastruktur operator. Untuk membayar mereka perlu sistem perbankan dan untuk mengantarkan barang, mereka perlu sistem logistik. Pemerintah harus bisa memainkan alogaritma dalam bidang-bidang tersebut jika memang ingin mengatur angkutan umum daring dengan efisien.
5. Transportasi Konvensional vs Online: Duduk Sama Rendah Berdiri Sama Tinggi
Hingar bingar kontroversi yang berujung aksi anarkis sudah saatnya ditinggalkan. Berpikir dan bertindak ke depan sambil menata kembali adalah satu hal yang lebih bijak. Sudah waktunya pemerintah berbenah untuk mengatasi polemik transportasi daring dan konvensional ini.
Menurut Arif R. Saleh, kemajuan era digital adalah satu keniscayaan. Namun hal itu harus tetap disikapi dengan bijak sesuai dinamika dan kebutuhan, bukan untuk dikonfrontir.
Kehadiran aplikasi transportasi daring lebih ditujukan ke arah positif dan tentu saa regulasi yang ada perlu diselaraskan. Jangan biarkan membentur kepentingan yang lain untuk sama sama mencukupi kebutuhan hidup.
Arif menilai, ada beberapa hal yang seharusnya diberlakukan untuk menyetarakan angkutan daring dan konvensional ini. Pertama, Uji KIR kendaraan umum dan wajib diberlakukan pada semua bentuk usaha transportasi umum. Ini harus dilakukan untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan.
Kedua, satukan seluruh jenis dan bentuk transportasi umum ke dalam organisasi induk. Langkah ini untuk mewujudkan keteraturan dan kepatuhan standar minimal layanan transportasi yang sudah ada, sehingga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Ketiga, pemerintah tentu saja harus berperan sebagai mediator dan penyelaras. Jangan lagi menunggu dan hanya sepihak mewadahi. Sekecil apapun permasalahan yang menyangkut dinamika jasa transportasi secepatnya harus disikapi dengan bijak. Dan jika mereka duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, maka permasalahan akan terurai dan dapat dipecahkan dengan solusi yang jauh lebih baik.
--
Itulah beberapa solusi yang disarankan Kompasianer untuk menghadapi polemik ini. Memang kemajuan teknologi sekarang tidak dapat dibendung. Maka untuk menyikapi ini, pemerintah juga harus mengambil jalan tengah agar kedua pihak sama-sama untung, tidak ada satupun yang dirugikan. (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H