Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mini Market Tanpa Miras, Kita Lihat Konsistensinya!

30 Mei 2015   18:33 Diperbarui: 12 April 2018   23:32 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi | Shutterstock

ilustrasi | Shutterstock
ilustrasi | Shutterstock
Aldy M. Arifin memaparkan bahwa Pemda DKI Jakarta ternyata menargetkan angka yang cukup lumayan dari miras, yaitu diambil dari restribusi dan izin tempat penjualan tempat minuman beralkohol. Menurut Aldy M. Arifin, di kehidupan metropolis seperti Jakarta, mungkin hal yang mustahil menghilangkan miras (maaf), sehingga jika tidak diatur dengan distribusi yang baik, pajak yang tinggi serta pengawasan yang ketat tidak menutup kemungkinan bisa terjadi tawuran hanya karena minuman keras.

“Jika mata pendapatan dari retribusi miras dan ijin tempat berjualan miras tidak dicantumkan, lantas dimana pos pendapatan ini diletakkan? Dalam upaya keterbukaan informasi oleh pemda DKI, tentu pihak Pemda mencantumkan “apa adanya”. Keinginan Pak Dirjen untuk tidak mencantumkan mata pendapatan dari retribusi miras dan perijinannya layak diapresiasi, mungkin dengan berbagai pertimbangan Rencana pendapatan tersebut bisa di masukan ke pendapatan lain, lebih aman dan tidak menimbulkan pergesekan dengan pihak-pihak tertentu.”

6. Realitas Hukum Miras di Indonesia

Okky Husain secara gamblang memaparkan realitas sosial-hukum minuman keras di masyarakat. Dari data yang ia dapat,di salah satu daerah yang ada di Jawa Timur, data kejahatan akibat minuman keras yang diproses selama tahun 2012 saja sebanyak 226 kasus. Hal tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 178 kasus.

“Peraturan Menteri Perdagangan itu disebutkan minimal umur yang boleh beli miras itu minimal 21 tahun, tapi praktiknya penjual (apalagi penjual ilegal dan oplosan) kurang memperhatikan aspek usia ini. Di kita, kesadaran anti miras itu memang belum segencar penanganan terhadap narkotika. Karena ini tentang industri dan perdagangan, makanya susah. Sama kayak rokok, di iklannya udah dibilangin merokok itu membunuh, tapi iklannya makin hari makin keren.”

7. Penjualan Miras Dibatasi, Rokok Kapan Pak Menteri?

Ya, bagaimana dengan rokok. Bukan hanya di Mini Market, di warung-warung kelontong yang membeli rokok benar-benar bebas. Siapa pun, asal punya uang. Ricki Cahyana, dalam artikelnya, menjelaskan bahwa yang merusak generasi bangsa bukan hanya miras, tapi rokok!

“Menurut data dunia, di Indonesia saja kematian yang disebabkan oleh rokok menembus lebih dari 200.000 jiwa per tahunnya. Jumlah yang fantastis yang tidak aneh dengan hubungan korelasinya sebagai negara dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia. Hal inilah yang menjadi urgensi perlunya pembatasan penjualan rokok.”

Biar bagaimanapun, Peraturan Pemerintah sudah dilayangkan, dan setidaknya kini kita tak akan melihat lagi anak-anak atau remaja kita meminum minuman keras yang didapat dengan mudah dari mini market. Atau, kalaupun itu terjadi pada orang-orang luar negeri yang sedang berlibur di Indonesia, paling kita akan melihat mereka meminum bir seperti orang kita meminum air zam-zam yang didapat dari tetangga kita yang pulang Umroh…, sedikit-sedikit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun