"Jadi untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," kata Ronaldo.
Baca juga: Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Penambahan pasal
Pada jumpa pers beberapa waktu lalu, polisi mengumumkan, Jennifer Jill dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 Tahun Undang Undang RI tentang Narkotika dengan tuduhan dugaan kepemilikannya barang bukti sabu.
Pasal itu disangkakan kepada Jennifer Jill setelah mengetahui hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.
Namun, polisi menambah pasal baru kepada Jennifer Jill setelah mengetahui hasil tes rambutnya yang menunjukkan positif metamfetamin alias sabu.
"Maka kepada yang bersangkutan kami terapkan juga Pasal 127 Ayat 1 huruf a," tegas Ronaldo.
Baca juga: Kondisi Terkini Jennifer Jill Usai Ditetapkan Jadi Tersangka dan Positif Sabu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H