JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill di kawasan elite Ancol, Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Berdasarkan hasil tes urine, Jennifer Jill negatif narkotik. Sedangkan tes rambut menunjukkan hasil positif metamfetamin alias sabu.
Kini, Jennifer Jill harus menjalani rehabilitasi sebagaimana hasil asesmen yang diberikan kepada pihak kepolisian.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Ajukan rehabilitasi
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihak keluarga mengupayakan Jennifer Jill dilakukan rehabilitasi.
Ronaldo mengungkapkan segala urusan asesmen Jennifer Jill telah diurus oleh anaknya, Jefferson Supit, beberapa waktu lalu.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru soal Hasil Tes Rambut Jennifer Jill
"Kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan asesmen terkait penyalahgunaan narkotikanya, itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan, anak dari saudari JJ atas nama Jefferson, ada suratnya," ungkap Ronaldo di kantornya, Minggu (28/2/2021).
Permintaan rehabilitasi disetujui
Sementara itu, Ronaldo mengatakan telah menyetujui asesmen yang diajukan Jennifer Jill atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Ronaldo berujar, rehabilitasi terhadap istri aktor Ajun Perwira itu dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021.
"Jadi untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," kata Ronaldo.
Baca juga: Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Penambahan pasal
Pada jumpa pers beberapa waktu lalu, polisi mengumumkan, Jennifer Jill dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 Tahun Undang Undang RI tentang Narkotika dengan tuduhan dugaan kepemilikannya barang bukti sabu.
Pasal itu disangkakan kepada Jennifer Jill setelah mengetahui hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.
Namun, polisi menambah pasal baru kepada Jennifer Jill setelah mengetahui hasil tes rambutnya yang menunjukkan positif metamfetamin alias sabu.
"Maka kepada yang bersangkutan kami terapkan juga Pasal 127 Ayat 1 huruf a," tegas Ronaldo.
Baca juga: Kondisi Terkini Jennifer Jill Usai Ditetapkan Jadi Tersangka dan Positif Sabu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H