JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/1/2019).Â
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21.Â
"Hari ini berkas perkara (Ratna Sarumpaet) dinyatakan lengkap," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.Â
Baca juga: Jawab Prabowo, Jokowi Singgung Kasus Ratna Sarumpaet
Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Ratna beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.Â
Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.Â
"Penyerahan tersangka besok (Kamis) akan kami lakukan," ujarnya.Â
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang dikirim polisi.
Baca juga: Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dikirim Kembali ke Kejaksaan
Kejaksaan menilai ada 20 poin materi yang kurang dalam kasus Ratna.
Setelah melengkapi 20 poin tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengirim kembali berkas kasus hoaks tersebut ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (10/1/2019).
Ratna melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28Â juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H