Ratna melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28Â juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!