Kini pelaku sudah diamankan dan akan proses secara hukum sesuai dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“ini baru satu orang pelaku penyebar video hoaks atau ujaran kebencian terhadap Ma'ruf Amin, sementara pelaku lain yang mengedit video tersebut sedang dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI