Kini pelaku sudah diamankan dan akan proses secara hukum sesuai dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“ini baru satu orang pelaku penyebar video hoaks atau ujaran kebencian terhadap Ma'ruf Amin, sementara pelaku lain yang mengedit video tersebut sedang dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!