KOMPAS.com - Rezim Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) berakhir pada 21 Desember 2018. Kini setelah 51 tahun, perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) itu berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pada waktu yang bersamaan pula, kepemilikan saham Freeport berubah. Berkat divestasi 51 persen saham oleh BUMN, PT Inalum (Persero), mayoritas kepemilikan saham Freeport pun jatuh ke tangan Indonesia.
Namun hasil itu tak instan. Proses negosiasi yang alot hingga upaya mencari pendanaan besar harus dilalui sepanjang 2018. Berikut Kompas.com rangkumkan beberapa peristiwa penting:
1. Kesepakatan Divestasi
Negoisasi panjang kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis 2021 menemui titik temu pada Agustus 2017. Hal itu ditandai dengan adanya kesepakatan pada Agustus 2017 silam.
Ada 4 poin kesepakatan, yakni pertama PT Freeport Indonesia akan mengubah izin dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus memberi hak operasi hingga tahun 2041.
Kedua, pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK berlaku. Ketiga, PTFI berkomitmen membangun smelter baru di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun.
Keempat dan yang terakhir, FCX setuju divestasi kepemilikan di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas PTFI jadi 51 persen.
Namun proses setelahnya tak kalah rumit. Terutama soal divestasi 51 persen saham PTFI yang nilainya ditaksir 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS).
Setelah melalui pembahasan yang intens, Kamis (12/7/2018), Freeport akhirnya mau menandatangi Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) pada Kamis (12/7/2018).
Kesepakatan ini merupakan langkah awal mengakuisisi mayoritas saham di perusahaan tambang tersebut melalui proses divestasi sebesar 51 persen.
Penandatangan perjanjian itu dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Direktur perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran Richard Adkerson.