Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa KPK belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka pada empat anggota DPRD Kota Malang tersebut. Hal ini dikatakan Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Senin (3/9/2018) malam.
 Menurut Basaria, dari keempat anggota DPRD Malang itu, ada yang berstatus anggota pergantian antarwaktu (PAW). Ada juga anggota DPRD Malang yang sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, 22 orang tersebut diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Mereka diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H