JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus ini, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Angka itu bertambah seusai KPK mengembangkan perkara ini dan menetapkan 22 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018).
Tahap sebelumnya KPK telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Terkait nasib anggota DPRD yang tersisa, kata Saut, akan bergantung pada pengembangan kasus ini.
"Penyidik masih akan mengembangkannya, seperti apa. Belum bisa diekspos," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: KPK: Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,8 Miliar
Saut menuturkan, apabila keempatnya terlibat dalam kasus ini, KPK tentu akan menindaklanjutinya.
"Kalau mau adil, bila mereka terkait dan ada peran serta, tentu akan ditindaklanjuti," katanya.
Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengatakan hal yang sama. KPK tak mau berandai-andai terkait nasib anggota DPRD Kota Malang yang tersisa.
"Kita jangan berandai-andai jadi pasti nanti ada laporan perkembangan penyidikan, pengembangan penuntutan langkah-langkah penetapan itu, jangan berandai-andai sekarang," ujar dia, Selasa.
Baca juga: Ini Agenda DPRD Kota Malang yang Tertunda Pascapenangkapan 41 Anggota Dewan