JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum terkait bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi yang didaftarkan parpol.
KPU punya hak untuk menentukan nasib mereka sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan.
"Pokoknya kita akan ikut aturan yang sesuai dengan aturan, meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(26/7/2018).
Baca juga: KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol
Meski demikian, Fadli meminta KPU mempertimbangkan hak orang untuk menjadi caleg.
"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan, karena banyak dari mereka yang sudah tobat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengungkapkan, ada lima caleg DPR eks koruptor yang didaftarkan ke pihaknya.
Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal.
Baca juga: Bawaslu Prihatin Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor
Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.
KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.
Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018
Sementara itu, PKPU tersebut tengah diuji materi di MK atas gugatan eks koruptor yang ingin menjadi caleg.
Salah satunya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali yang kembali ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.
Taufik pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H