Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018
Sementara itu, PKPU tersebut tengah diuji materi di MK atas gugatan eks koruptor yang ingin menjadi caleg.
Salah satunya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali yang kembali ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.
Taufik pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H