Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fadli Zon Nilai Banyak Eks Koruptor Tobat yang Layak Dipertimbangkan Jadi Caleg

26 Juli 2018   14:45 Diperbarui: 26 Juli 2018   15:03 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ketika ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ketika ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Senin (23/7/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum terkait bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi yang didaftarkan parpol.

KPU punya hak untuk menentukan nasib mereka sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan.

"Pokoknya kita akan ikut aturan yang sesuai dengan aturan, meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(26/7/2018).

Baca juga: KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol

Meski demikian, Fadli meminta KPU mempertimbangkan hak orang untuk menjadi caleg.

"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan, karena banyak dari mereka yang sudah tobat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengungkapkan, ada lima caleg DPR eks koruptor yang didaftarkan ke pihaknya.

Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal.

Baca juga: Bawaslu Prihatin Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor

Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun