Namun, nyatanya pemerintah tidak mempermasalahkan aturan itu dan tetap mengundangkan PKPU tersebut.
Baca juga: Refly: Kemenkumham Tak Perlu Ikut Campur Substansi PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
"Jadi tetap, kami menjaga konsistensi kami," kata Viryan.Â
KPU sebelumnya sudah mengirimkan draf PKPU pencalonan anggota DPR dan DPRD kepada Kemenkumham.
Namun, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dan mengembalikannya lagi ke KPU.
Baca juga: KPU Disarankan Dorong Larangan Eks Koruptor Nyaleg Jadi Aturan Internal Parpol
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: Sandera PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Sebut Kemenkumham Lampaui Kewenangannya
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.