JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menegaskan, Peraturan KPU yang mengatur larangan eks napi kasus korupsi ikut pemilihan legislatif 2019 sudah final.
Ia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengundangkan PKPU tersebut.
"Kalau tidak, kami tetap putuskan seperti itu, kami sosialisasi," kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Baca juga: Tanpa Pengesahan dari Kemenkumham, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku
Viryan memastikan, KPU tidak akan mengubah atau merevisi draf PKPU itu, termasuk soal larangan eks koruptor ikut pileg yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Prinsipnya PKPU pencalonan DPR dan DPRD kami berharap Kemenkumham mengundangkan," ujarnya.
Viryan mengatakan, KPU harus konsisten dengan peraturan yang sudah dibuatnya.
Baca juga: Tina Toon Akan Nyaleg di Jakarta Lewat PDI-P
Apalagi, sebelumnya KPU juga sudah menyusun PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
Dalam aturan itu, juga terdapat klausul eks napi koruptor dilarang mengikuti pileg.
Namun, nyatanya pemerintah tidak mempermasalahkan aturan itu dan tetap mengundangkan PKPU tersebut.
Baca juga: Refly: Kemenkumham Tak Perlu Ikut Campur Substansi PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
"Jadi tetap, kami menjaga konsistensi kami," kata Viryan.Â
KPU sebelumnya sudah mengirimkan draf PKPU pencalonan anggota DPR dan DPRD kepada Kemenkumham.
Namun, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dan mengembalikannya lagi ke KPU.
Baca juga: KPU Disarankan Dorong Larangan Eks Koruptor Nyaleg Jadi Aturan Internal Parpol
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: Sandera PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Sebut Kemenkumham Lampaui Kewenangannya
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H